Sukses

Entertainment

Kasus PSK Artis, Begini Nasib Celana Dalam Hitam Milik Amel Alvi

Fimela.com, Jakarta Robby Abbas alias mucikari RA telah mendapatkan vonis bersalah atas kegiatannya menjajakan beberapa artis yang 'nyambi' menjadi PSK (pekerja seks komersial). Oleh majelis hakim, pria 32 tahun tersebut diputus harus mendekam di dalam hotel prodeo selama 1 tahun 4 bulan, dipotong masa tahanan. Kasus mucikari RA ini juga menyeret pendatang baru di dunia entertainment, Amel Alvi.

Kala digerebek oleh pihak berwajib, Amel memang sedang terlibat transaksi untuk menjual kehormatannya. Pada saat itu, polisi sempat mengambil celana dalam dan bra hitam milik Amel sebagai barang bukti.

Pada persidangan, celana dalam dan bra hitam bermerk La Senza itu diperlihatkan. Sedangkan Amel sendiri juga pernah dihadirkan sebagai saksi pada persidangan. Tak mau blak-blakan, saat itu Amel menghadiri persidangan dengan pakaian tertutup sampai wajah.

Menurut Minola Sebayang selaku tim kuasa hukum Amel, sidang yang berlangsung tertutup, seharusnya materi yang disidangkan tak seharusnya dikuak kepada publik.  (Galih W. Satria/Bintang.com)

Lalu, bagaimana nasib celana dalam dan bra hitam tersebut setelah persidangan? Pada tuntutan jaksa penuntut umum, disebut celana dalam dan bra hitam La Senza untuk dimusnahkan. Dan majelis hakim pun memutus sesuai apa yang dituntutkan jaksa penuntut.

"Hp BB dirampas untuk negara. Barang bukti (celana dalam dan bra) dimusnahkan," kata Ketua Majelis Hakim, Effendi Muchtar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (26/10).

Sedangkan sejumlah uang yang pernah disita oleh pihak berwajib, dikembalikan kepada saksi. "Uang 45 juta dikembalikan kepada saksi," lanjut Effendi Muchtar.

Amel disebut merupakan salah satu artis yang pernah mendapatkan job dari mucikari yang berprofesi sebagai make up artist. (Galih W. Satria/Bintang.com)

Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Robby Abbas telah bersalah melakukan tindak pidana. Ia melanggar pasal 296 KUHP atau 506 KUHP. Menurut hakim, RA juga telah melanggar norma-norma kesusilaan yang ada di masyarakat Indonesia.

Mucikari RA diciduk polisi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 8 Mei 2015. Saat itu RA sedang menemani artis berinisial AA yang belakangan diketahui adalah Amel Alvi yang akan menerima tamu.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading