Fimela.com, Jakarta Sempat menggemparkan publik karena kasus prostitusi artis, persidangan mucikari RA pun sudah mencapai akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, persis seperti tuntutan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, dikurangkan dengan masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Muchtar Effendi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10).
Advertisement
Baca Juga
Menurut majelis hakim, RA secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana seperti yang diatur oleh undang-undang. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut mengatakan RA telah melanggar pasal 296 KUHP atau 506 KUHP.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana seperti yang dituntut jaksa penuntut umum," tukas Muchtar Effendi.
Muchtar menambahkan jika perbuatan RA dengan kegiatan prostitusi artisnya sudah meresahkan masyarakat dan melanggar norma-norma ketimuran. Karenanya, tak ada pertimbangan yang bisa meringankan pria yang berprofesi sebagai make-up artist tersebut.
"Terdakwa sudah menimbulkan keresahan luas dan menarik perhatian masyarakat serta melanggar norma-norma Indonesia yang agamis. Yang meringankan (mucikari RA) tidak ada," tandas Muchtar Effendi.