Fimela.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan Ludwig Franz Willibald terhadap Jessica Iskandar, Kamis (15/10/2015) lalu. Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Made Sutrisna.
Dengan putusan ini, hakim menyatakan perkawinan Ludwig Franz Willibald dan Jessica Iskandar yang terjadi pada Desember 2013 silam dianggap tidak pernah ada.
Baca juga: Diputus Batal, Jessica Iskandar Dianggap Tak Pernah Menikah
Advertisement
"Mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat secara sepenuhnya. Perkawwinan dinyatakan batal," ungkap Made.
Meski pedih, Jessica seperti terobati dengan hadirnya rumah baru yang ia miliki untuk anak tercintanya, El Barack Alexander. Lewat akun Instagramnya, Jessica mengabarkan tentang rumah baru dengan disertai fotonya.
"Hasil kerja keras ❤️ untukmu malaikat kecil yang selalu menghiburku dengan tingkahmu. Semoga rumah ini membawa kebahagiaan kesehatan dan kesuksesan untuk hidup kita," tulis Jessica, 17 Oktober 2015 lalu.
Jessica menulis kalimat puitis untuk anak tercintanya, El. Lewat untaian kalimat-kalimat tersebut, terasa kepedihan Jessica. Namun, ia berusaha tetap sabar dan ikhlas.
Baca juga: Cinta dan Air Mata Jessica Iskandar (5)
"Nak, hati kita berdua tak akan pernah terpisah, sama seperti saat kamu masih di kandung badanku. Aku tau apa yang kamu rasa dan kau tau apa yang saat ini aku rasa. Meski saat ini tumpuan ibumu hanya kesabaran, ingat nak hidup kita saat ini sudah lebih dari segalanya. Aku memilikimu dan kaupun memilikiku. Kita berdua. Utuh. Tulus saling mencintai. Genggaman tanganmu selalu menghangatkan aku, ibumu yang selalu belajar untuk sabar dan ikhlas. Satu yang harus kamu ingat nak, kalau ini memang membuatnya bahagia, ikhlaskan, lepaskan. Kebahagiaannya, kebahagiaanmu juga. Lagipula ada pahalanya membuat orang bahagia," tulis Jessica Iskandar. (Selesai)