Fimela.com, Jakarta Pengacara kondang Farhat Abbas terhitung hari ini, statusnya sebagai tahanan kota telah berakhir. Selain itu, mantan suami Nia Daniati ini juga menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik terhadap musisi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2015).
"Sudah selesai. Karena sudah 20 hari sejak ditetapkan 1 Oktober," ujar kuasa hukum Farhat Abbas, Burhanuddin, ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2015).
Baca juga: Kejati DKI: Farhat Abbas Terancam 6 Tahun Penjara
Advertisement
Lebih lanjut, Burhanuddin akan segera mengajukan surat permohonan kepada Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak melakukan penahanan kepada kliennya tersebut. "Oh kalau itu sudah (diajukan), kemarin. Status tahanan kota tidak perlu diperpanjang. Kita minta tidak dilakukan penahanan kepada pihak PN aja," lanjutnya.
Mengenai sidang perdana perseteruan Farhat Abbas dengan Ahmad Dhani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kepada Farhat dengan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Farhat terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Seperti diketahui, Farhat Abbas ditetapkan sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap musisi Ahmad Dhani yang bermula dari cuitan Farhat tentang kecelakaan maut AQJ, anak ketiga Dhani pada 2013 lalu.