Fimela.com, Jakarta Keinginan Ludwig Franz Willibald untuk membatalkan pernikahannya dengan Jessica Iskandar ternyata sangat serius. Selain mengajukan gugatan pembatalan pernikahan ke Pengadian Negeri Jakarta Selatan, ia juga menggugat Disdukcaapil DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut terkait keputusan penerbitan akta pernikahan Ludwig dengan Jessica.
Selama persidangan di PTUN berlangsung, fakta-fakta bermunculan. Salah satunya tentang pengakuan dari kuasa hukum Jessica Iskandar yang menyebutkan bahwa pernikahan Jessica dengan Ludwig tak dilakukan di gereja, tapi di sebuah tempat di luar gereja. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Jessica, Brian Praneda.
Baca juga: Cinta dan Air Mata Jessica Iskandar (Part 2)
Advertisement
Sebelumnya, pihak gereja pun telah menyangkal pernyataan yang menyebutkan adanya pernikahan Jessica Iskandar dengan Ludwig Franz Willibald. Meski demikian, Brian tetap bersikukuh adanya pemberkatan pernikahan antara Jessica dengan Ludwig.
Dalam persidangan berikutnya, Majelis Hakim PTUN, Haryati, rupanya menolak gugatan Ludwig pada 14 April 2015. Alasan penolakan tersebut karena surat gugatan tersebut telah melewati batas waktu 90 hari sejak pencatatan pernikahan pada 8 Januari 2014.
Baca juga: Pendeta Pernikahan Jessica Iskandar Ternyata Fiktif?
Merujuk pasal 55 Undang-undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Neagara (PTUN) menyebutkan, gugatan (pengguguran akta pernikahan) dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari, terhitung sejak diterimanya keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Penolakan tersebut tak serta-merta membuat Jessica Iskandar bisa bernafas lega. Karena kubu Jessica masih harus mempertahankan argumentasinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan Ludwig Franz Willibald. Ikuti kisah selanjutnya di Bintang.com.