Fimela.com, Jakarta Jalannya mediasi perceraian pasangan Risty Tagor dan Stuart Collin mengalami jalan buntu. Seperti yang diungkapkan Ina Rahman, selaku kuasa hukum Risty Tagor, kliennya tetap pada pendiriannya untuk berpisah dengan Stuart Collin yang menikahinya pada 19 April 2015 lalu itu.
Baca Juga: Kuasa Hukum Stuart Collin dan Risty Tagor Perang Urat Syaraf
"Risty tetap pada pendiriannya untuk berpisah, walau Stuart Collin bersikeras bertahan," ujar Ina Rahman ditemui Bintang.com usai media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2015).
Advertisement
Dalam mediasi sebelumnya, Stuart Collin memang telah menyepakati perceraian dengan persyaratan yang diajukan. Beberapa syarat yang diajukan Stuart, kata Ina memang ditujukan langsung kepada Risty Tagor.
Namun pernyataan syarat seperti yang dikatakan Ina justru dibantah kuasa hukum Stuart Collin, Ferry Ericson. "Nggak ada, nggak pernah ada kesepakatan. Kita terus mengupayakan perdamaian. Kita bicara mediasi, itu nggak ada agenda itu (minta syarat), nggak ada syarat apa-apa," ujar Ferry Ericson di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2015).
Menegaskan hal tersebut, Ina Rahman mengaku heran atas perubahan sikap Stuart Collin yang dinilai inkonsisten. "Dia pernah mengatakan itu (syarat), kalau dia berubah lagi ya suka-suka dia saja lah," timpal Ina.
Untuk syarat-syarat yang dimaksud, Ina mengatakan Stuart sempat meminta syarat perceraian. Point-point syarat yang diajukan seperti Stuart meminta mengadzankan ketika sang anak anak lahir. Stuart juga ingin bisa gendong dan dekat dengan anak.
"Untuk masalah itu, Risty Tagor tidak ada masalah. Dia kan belajar agama juga dan tidak mau memutus tali silaturahmi antara ayah dengan anak. Dia mengizinkan Stuart Collin mengadzankan bayinya ketika nanti lahir, boleh juga bertemu dengan anak. Sisanya, Risty hanya ingin hidup yang nyaman dan tidak ada gangguan lagi ke depannya," tandas Ina Rahman.