Fimela.com, Jakarta Gugatan pembatalan pernikahan yang dilayangkan oleh Ludwig Franz Willibald pada Jessica Iskandar akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Soal anak, majelis hakim tidak menyentuh sama sekali karena Ludwig sebagai penggugat hanya memasukkan materi pembatalan pernikahan saja.
Baca Juga: Diputus Batal, Jessica Iskandar Dianggap Tak Pernah Menikah
"Benar atau tidaknya anak yang dihasilkan adalah akibat hubungan penggugat dan tergugat, itu di luar wilayah, karena penggugat hanya menggugat mengenai pembatalan pernikahan," kata Made Sutrisna, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).
Advertisement
Namun, pihak Ludwig memang menegaskan bahwa anak Jessica tersebut merupakan hasil dari hubungan di luar pernikahan. Sampai saat ini penguasaan anak masih berada di tangan Jessica dan pihak Ludwig belum berniat mengambilnya.
"Ya, (anak) di luar perkawinan. Masalah anak masih dalam penguasaan Jess. Masih seperti itu. Belum ada upaya seperti itu (ngambil)," tutur Harvardy, salah satu kuasa hukum Ludwig.
Di lain pihak, pengacara Jessica juga mengatakan tidak ada permasalahan status maupun hak asuh anak. "Enggak ada soal anak. Hanya pembatalan pernikahan. Itu nanti masalah gugatan perceraian. Ada hak asuh anak. Kalau ini sudah inkrah, akan ada gugatan baru," ucap Brian Praneda, kuasa hukum Jessica.
Baca Juga: Pernikahan Dibatalkan, Status KTP Jessica Iskandar Harus Diganti
"Kita lihat nanti, masih ada upaya hukum dan kasasi, belum ada inkrah. Terkait anak belum diputuskan jelas, tes DNA belum dipertimbangkan, kita lihat ada upaya hukum terima atau bagaimana," tandas Brian mewakili Jessica Iskandar.