Fimela.com, Jakarta Gugatan pembatalan pernikahan oleh Ludwig Franz Willibald pada Jessica Iskandar akhirnya dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/10/2015). Ini berarti pernikahan yang pernah dilakukan pada Desember 2013 silam dianggap tak pernah ada.
Baca Juga: Diputus Batal, Jessica Iskandar Dianggap tak Pernah Menikah
Karenanya, status pernikahan yang tercantum dalam KTP Jessica harus diubah. Pergantian status dari menikah jadi lajang alias belum menikah tersebut harus segera diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Advertisement
Karena secara hukum sudah batal, maka Ludwig tak perlu lagi melakukan proses perceraian terhadap Jessica Iskandar. "Nggak (perlu ceraikan). Dari Dukcabil harus dicabut, dicoret. (KTP) Jess jelas single," kata Harvardy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/10).
Pernikahan Jessica dan Ludwig secara hukum sudah berakhir semenjak putusan ini, meski masih bisa diadakan proses hukum lagi dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. "Pembatalan perkawinan (keseluruhan). Sudah berakhir sejak putusan," ujarnya.
Karena oleh majelis hakim, pihak Jessica dipersilahkan mengajukan banding atas putusan tersebut. Selama 14 hari ke depan merupakan tenggat waktu yang diberikan oleh majelis hakim. Namun, pihak Ludwig siap jika nantinya Jessica tidak terima atas putusan ini.
"Kita tanggapi saja, di kontra memori banding," singkat kuasa hukum Ludwig.
Sebelumnya, kisruh pernikahan ini sudah terjadi di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN). Pada putusannya, PTUN menolak gugatan Ludwig Franz Willibald. Seolah tidak mengakui kemenangan Jessica Iskandar, pihak Ludwig tak berhenti, mereka melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya diterima.