Sukses

Entertainment

Amel Alvi Ungkap Kronologi Kasus Prostitusi Online

Fimela.com, Jakarta Amel Alvi merupakan saksi kunci dalam kasus prostitusi online dengan tersangka Robbie Abbas sebagai mucikari. Aktris kelahiran 29 Juli 1992 ini keluar dari ruang persidangan utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 14.33 WIB.

Akan tetapi pemain film Romeo + Rinjani ini enggan memberikan komentar perihal pemeriksaannya sebagai saksi dalam sidang tersebut. Pengacara Robbie Abbas, Pieter Ell mengatakan jika majelis hakim serta Jaksa Penutut Umum sudah menanyakan semua hal terkait dengan kasus protitusi online kepada Amel Alvi.

Amel Alvi (Instagram/@amelalvi28)

"Semua sudah ditanyakan dan AA jelaskan tentang kronologis dari awal hingga akhir," ujar Pieter Ell kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015).

Setali tiga uang dengan Amel Alvi, Pieter Ell juga enggan merinci secara spesifik pertanyaan apa saja yang disampaikan Jaksa Penutut Umum pada model seksi itu. "Untuk benar atau tidaknya, hakim yang menentukan nanti. Jaksanya sudah menanyaka kebenaran yang di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) juga, dan sudah dijawab oleh Amel," ujar Pieter Ell.

Menurut Minola Sebayang selaku tim kuasa hukum Amel, sidang yang berlangsung tertutup, seharusnya materi yang disidangkan tak seharusnya dikuak kepada publik.  (Galih W. Satria/Bintang.com)

Amel Alvi mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 13.16 WIB. Aktris sekaligus DJ ini datang dengan mengenakan baju gamis berwarna hitam lengkap dengan cadar dan kacamata. Ia didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Begini Rasanya Tidur Ditemani Amel Alvi

Karena peran Amel Alvi sebagai sakti kunci, tak ayal berbagai pihak termasuk Majelis Hakim sempat geram ketika Jaksa Penuntut Umum tidak kunjug mendatangakan Amel Alvi. Hingga akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melayangkan surat pemanggilan paksa kepada Amel Alvi pada persidangan hari ini.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading