Sukses

Entertainment

Resmi, Farhat Abbas Masuk Dalam DPO

Fimela.com, Jakarta Pasca penetapan status tersangka terkait pencemaran nama baik atas musisi Ahmad Dhani, pengacara kondang Farhat Abbas mulai tidak terlihat. Kabar terakhir, mantan suami Nia Daniaty ini berada di Singapura.

Terkait penetapan tersangka, Farhat Abbas telah memohon pengadilan untuk menggelar sidang praperadilan demi membuktikan dirinya tidak bersalah. Namun, hingga dua kali sidang praperadilan, gugatan Farhat Abbas berturut-turut ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Farhat Abbas Meradang Dituduh DPO

Farhat Abbas merasa tidak ada keadilan atas dirinya terkait penetapannya sebagai tersangka pencemaran nama baik kepada Ahmad Dhani. (Galih W. Satria/Bintang.com)

Selain penolakan dari hakim, Farhat semakin dipusingkan dengan penetapan dari kepolisian yang telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami sudah terbitkan DPO. Alasannya sudah dua kali dipanggil, tapi dia tidak datang untuk menjalani pemeriksaan,” kata DR Nova, perwakilan atau anggota dari Bidang Hukum Polda Metro Jaya, ditemui Bintang.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).

Farhat yang seharusnya memenuhi panggilan kepolisian pasca penetapan tersangka, ia memilih pergi keluar negeri dengan alasan berobat.

Ahmad Dhani VS Farhat Abbas. (Bintang.com)

Dikatakan Nova, ia berharap Farhat berkenan datang untuk menyerahkan diri. Dengan itu, maka proses hukum bisa terus berjalan dan cepat diselesaikan.

“Ya, kalau mau sekarang pun tidak apa-apa (menyerahkan diri). Kasus ini kan tetap berlanjut ke pengadilan,” jelas Nova.

Baca juga: Putusan Praperadilan Kedua Farhat Abbas Kembali Ditolak

Dalam sidang putusan praperadilan yang digelar hari ini, Rabu (30/9/2015) baik Farhat Abbas maupun Ahmad Dhani tidak ikut serta dalam persidangan. Keduanya hanya diwakili masing-masing kuasa hukum saat mendengar putusan sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading