Sukses

Entertainment

Sidang Putusan Praperadilan Farhat Abbas - Ahmad Dhani

Fimela.com, Jakarta Sidang putusan gugatan praperadilan jilid 1 yang dilayangkan pengacara kontroversial Farhat Abbas ke Ahmad Dhani digelar hari ini, Rabu (30/9/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Farhat Abbas Meradang Dituduh DPO

Seperti diketahui, pada sidang putusan praperadilan pertama, Majelis Hakim telah menolak gugatan Farhat Abbas. Sejak saat itu, mantan suami Penyanyi lawas Nia Daniaty itu seakan hilang dari keberadaannya. Hingga kemudian diketahui, Farhat tengah berada di Singapura dengan alasan yang diakuinya untuk berobat.

Foto Sidang mediasi Farhat Abbas vs Ahmad Dhani (Galih W. Satria/bintang.com)

Dalam sidang sebelumnya, Farhat Abbas tidak mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak dari Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah yang mengatakan bahwa Farhat Abbas mangkir dari persidangan karena takut.

Namun, kuasa hukum Farhat Abbas, Muhammad Burhanuddin menyangkal jika kliennya tersebut mangkir atau kabur dari sidang yang tengah berjalan. Ia menjanjikan Farhat Abbas akan menghadiri sidang putusan praperadilan jilid 2 pada hari ini, Rabu (30/9/2015).

Dari agenda yang telah diberikan, pada awalnya sidang putusan praperadilan digelar pada Rabu (30/9/2015) pukul 09.00 WIB pagi, namun hingga berita ini diturunkan, proses sidang juga belum dimulai.

Sidang yang dihadiri Ahmad Dhani ini tidak dihadiri Farhat yang belakangan diketahui tengah berada di Singapura karena tengah sakit. (Andy Masela/Bintang.com)

Gugatan yang dilayangkan Farhat Abbas merupakan penolakannya terhadap keputusan Majelis Hakim yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka pencemaran nama baik atas Ahmad Dhani.

Pada sidang praperadilan pertama, ia ditolak Majelis Hakim hingga Farhat meminta sidang praperadilan kedua. Hingga kini, kedua belah pihak, baik Farhat Abbas maupun Ahmad Dhani belum juga tampak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading