Fimela.com, Jakarta Tak bisa dipungkiri, pembajakan begitu maraknya di tanah air. Hal ini pun membuat para penyanyi dan musisi merasa sangat khawatir dan tak sedikit yang malas untuk berkarya. Namun, akhirnya pemerintah mengatur kepastian hukum dan perlindungan kepada pencipta lagu, pelaku pertunjukkan dan produser rekaman melalui Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014.
Lewat Undang-Undang tersebut, pemerintah juga memberikan perlindungan hukum kepada para pengguna komersial yang memanfaatkan hak cipta dan atau produk-produk hak terkait secara komersial sepanjang pengguna komersial tersebut telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian lisensi dengan Lembaga Manajemen Kolektif.
Advertisement
Pemerintah, lewat Kementrian Hukum dan Ham turut serta meresmikan lembaga pengaturan lisensi dan royalti. Sang Menteri, Yasona Laoly meresmikan Wahana Musik Indonesia (WAMI), dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) sebagai Lembaga Manajemen Kolektif yang mengatur dan mengelola lisensi dan pengaturan royalti sehingga mampu mengurangi dampak pembajakan. Beberapa artis seperti Ebiet G Ade, Sam Bimbo, band Papinka hingga penyanyi Cakra Khan turut serta dalam acara tersebut sebagai bentuk apresiasi dan dukungan memerangi pembajakan.
Baca juga: Marak Pembajakan Musik, Once Mekel Tetap Berkarya
"Justru dengan ini, satu momentum yang tidak boleh sampai lewat. Karena kita sudah terlalu lama, royalti kita tidak jelas larinya kemana dan jumlahnya juga tidak jelas. Maka wajib bagi kami untuk membuat tatanan yang terbaik, supaya royalti itu sampai kepada yang berhak. Itu yang penting, dan secara transparan dan akuntabel," kata Ebiet G Ade di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/9).
"Senang sekarang saya tahu seperti apa, jadi buat pemusik kita dapat semua terjamin semua teratur, Karena sudah diatur semua ya," tambah Cakra Khan. Menurut Cakra, sejak dulu para pencipta lagu kurang mendapatkan perlindungan terkait hak cipta, kini lewat WAMI dan SELMI, hal tersebut sudah mendapatkan pengaturan tersendiri. Seorang pencipta karya akan bisa merasakan hasil kerja kerasnya.
"Sekarang makin berasa, pencipta musisi era dulu seperti Ebiet, atau Bimbo hak mereka yang dulu agak sedikit blur, tapi sekarang lebih jelas lagi. Lagu mereka dipakai didengarkan sampai sekarang jadi biar lebih terjamin untuk yang mempunyai karya," lanjut Cakra. Diharapkan, dengan kehadiran dua lembaga ini, pembajakan yang sudah merajalela di industri musik Indonesia bisa semakin diredam. "Lagu-lagu dan budaya-budaya kita yang begitu banyak, semua ini akan nanti terlindungi secara hukum," tutur Yasona Laoly, Menteri Hukum dan HAM.
"Kalau ada website yang memuat lagu-lagu tanpa pemberitahuan ke kita, nanti kita minta ke Kemenkominfo untuk menutup situs tersebut. Kemarin ada 22 situs yang memuat film-film Indonesia, dan itu tanpa ijin, dan kami minta Kemenkominfo untuk tutup," tandas Yasona.