Sukses

Entertainment

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Gelar Sayembara Untuk Farhat Abbas

Fimela.com, Jakarta Sidang pra peradilan penetapan status tersangka terhadap Farhat Abbas kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui, saat ini mantan suami Nia Daniaty itu tengah berada di Singapura lantaran penyakit yang cukup serius. Tak
mau tahu alasan yang dibuat Farhat, kuasa hukum Ahmad Dhani, Ramdan Alamsyah, meminta polisi menerbitkan status DPO untuk Farhat.

Baca Juga: Ahmad Dhani Tuntut Rp 100 Juta Per Tweet yang Dibuat Farhat Abbas

Tak hanya itu, Ramdan pun menggelar sayembara untuk Farhat. Diakui Ramdan, siapa saja yang mengetahui atau memberi informasi tentang keberadaan Farhat akan diberikan hadiah sebesar puluhan juta rupiah.

Farhat mengatakan bahwa tak seharusnya Ahmad Dhani membawa kritikannya ke jalur hukum. Menurutnya wajar jika dirinya sebagai masyarakat mengeluarkan kritikan ketika ada yang dirasa kurang benar. (Galih W. Satria/Bintang.com)

"Kami akan memberikan siapapun yang bisa menemukan Farhat puluhan juta rupiah. Bagi siapapun yang bisa menemukan Farhat dan bisa kasih informasi. Supaya lekas tahap dua dan diserahkan ke tahanan. Ini ide kantor kuasa hukum kami," kata Ramdan Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2015).

 Foto preskon Ahmad Dhani Tentang Sidang Pra Peradilan Farhat Abbas Yang Ditolak PN Jakarta Selatan (Wimbarsana/bintang.com)

Ahmad Dhani menambahkan, dirinya sudah mengetahui tentang kabar Farhat yang sedang berada di luar negeri dalam rangka pengobatan. Seraya berkelakar, Dhani menyarankan Farhat menjalani pengobatan alternatif untuk penyakitnya. Pasalnya dia telah diberi peringatan keras untuk segera menyerahkan diri.

"Sudah dengar kemarin malam di DPO dan sudah ada red notice. Supaya segera menyerahkan diri. Ya (Farhat Abbas lakukan) pengobatan alternatif saja lah. Belum tentu DPO terus selesai. Bisa saja DPO terus hilang selamanya kan. Hahaha," seloroh Ahmad Dhani.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading