Sukses

Entertainment

Sidang Kasus Mucikari RA, JPU Akan Hadirkan Shinta Bachir

Fimela.com, Jakarta Sidang lanjutan perkara kasus prostitusi dengan terdakwa Robbi Abbas (RA) yang melibatkan sejumlah selebritis tanah air dan model kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya akan mendatangkan artis yang diduga terlibat seperti yang tertulis dalam BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) untuk kasus prostitusi yang dilakukan RA, seperti Shinta Bachir, Amel Alvi dan Tyas Mirasih.

"Hari ini adalah kelanjutan sidang sebelumnya. Agendanya sidang menghadirkan saksi, yakni tiga saksi dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Pieter Ell, Pengacara RA ditemui Bintang.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).

Lihat juga: 3 Artis Akan Jadi Saksi di Sidang RA Berikutnya

dan Shinta Bachir dan Amel Alvi. (Bintang.com)

Namun menurut Pieter Ell, usaha Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendatangkan dara cantik ke dalam sidang tidak akan hadir. "Tidak ada. Ini kan dakwaan JPU. Jadi saudara JPU wajib membuktikan dakwaan dengan menghadirkan saksi-saksi. Terutama barbuk itu milik siapa. Kita lihat dalam persidangan, ini kan unsur penjualan orang. Sekarang bagaimana membuktikan yang dijual siapa? Ini kan bukan  pisang goreng yang dijual. Manusia lho ini," tambah Pieter.

Untuk saksi yang rencananya dihadirkan, pengacara RA enggan menyebutkan nama tiga orang dari kalangan selebritis. Walau sebelumnya, Pieter telah menunjukan BAP yang tertulis nama dua artis yang dalam BAP itu tertulis nama Shinta Bachir dan Tyas Mirasih.

Tyas Mirasih juga menjadi saksi dalam perkara prostitusi artis dengan RA sebagai tersangka. (Instagram @tyasmirasih)

Dikatakan Pieter, jika saksi kembali mangkir dari sidang hari ini, kata Pieter, maka akan diupayakan penjemputan paksa. "Sesuai ketentuan itu harus ada upaya paksa. Tapi saya selaku kuasa hukum mengembalikan kepada hakim.  Apakah dipanggilan paksa itu kewenangan hakim," jelas Pieter. "Saksi wajib hadir hukumnya. Kalau 3 kali panggilan tidak hadir. Itu kewenangan Majelis Hakim. Apa secara paksa atau tidak. Yang sudah dipanggil, menurut saya dara-dara cantik itu ya hadir aja. Apalagi ini sudah proses hukum," lanjutnya.

Seperti diketahui, RA merupakan tersangka dari kasus prostitusi artis yang ditangkap Kepolisian Resort Jakarta Selatan pada Sabtu (9/5/2015) di sebuah hotel bilangan Jakarta Selatan. Kasus ini merupakan menjalankan bisnis prostitusi yang melibatkan artis melalui media sosial dengan biaya Rp 50 juta sampai Rp 200 juta. Beberapa nama dari kalangan artis diduga terlibat dalam kasus prostitusi ini adalah Shinta Bachir, Amel Alvi dan Tyas Mirasih.

 

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading