Fimela.com, Jakarta Minati Atmanegara mengakui banyak kerugian yang harus ditanggungnya usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan plagiat senam terkait laporan Roy Tobing. Beberapa tempat senamnya yang bernama Primadona mengalami penurunan pelanggan.
"Berkurang membernya," singkat Razman Arif, kuasa hukum Minati Atmanagara saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/9).
Advertisement
Tak hanya secara finansial, namun Minati merasa nama baiknya dicemarkan karena tuduhan Roy tersebut. Sebagai artis, ia selama ini telah menjaga nama baiknya. Namun, karena status tersangka yang sudah disandangnya, Minati pun merasa tercoreng. "Nama baik dirugikan. Apalagi sebagai artis. Tadinya mau syuting jadi terganggu. Ada keluarga dan anak juga. Ditanyai ama teman-temannya juga tentang kasus ini," ujar Razman.
Karenanya, Minati pun melaporkan balik Roy Tobing dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah. "Kami baru saja melaporkan saudara Roy Julius Tobing, dimana saudara Roy patut diduga telah melakukan unsur-unsur fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami, Minati Atmanegara," ujarnya.
"Hal ini diatur sesuai pasal 310, 311 junto pasal 27 ayat 3 ITE. Telah terjadi fitnah dan pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tukas Razman.
Baca juga: Minati Atmanegara Laporkan Balik Roy Tobing ke Mabes Polri
Tak hanya pidana, rencananya pihak Minati Atmanegara juga akan melakukan proses perdata kepada Roy. Mereka yang merasa dirugikan akan mendenda Roy atas apa yang dilakukannya. "Kena denda dong, karena member di tempat senam klien kami jadi berkurang. Sekarang bukan Roy saja yang pengen dapat duit, kita juga bisa dong," tandas Razman