Fimela.com, Jakarta Dalam kurun waktu satu setengah bulan, pihak kepolisian Polda Metro Jaya berhasil mengusut laporan tindak kriminal yang dilayangkan artis Ayu Ting Ting dan Ruben Onsu terkait penjualan bayi di akun Instagram yang melibatkan putra putri mereka.
Dari laporan tersebut, mulai Juni lalu pihak kepolisian segera melakukan proses penyelidikan untuk mencari pelaku yang menjual bayi di akun Instagram. Setelah melalui proses panjang, mulai dari pengumpulan bukti pada akhirnya kepolisian mengungkap dan menangkap pelaku yang diketahui berjenis kelamin wanita dengan inisial UW dan masih berusia 19 tahun.
Advertisement
“Yang dilaporkan ada tiga anak artis yang dijual di akun Instagram tersebut. Dalam kurun waktu satu setengah bulan kami berhasil menangkap pelaku yang kemudian diketahui masih belia yakni berumur 19 tahun dan pelaku adalah lulusan SMK,” ujar Kombes Pol Mujiyono selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ditemui Syaiful Bahri dari Bintang.com, Jumat (11/9/2015).
Kombes Pol Mujiyono menegaskan, pada dasarnya pelaku sudah diketahui lebih awal oleh penyidik. Namun menurutnya masih ada bukti-bukti yang harus dilengkapi untuk bisa menangkap pelaku yang dikonfirmasi ditangkap di Batu Ampar, Jakarta Timur beberapa hari lalu.
“Sebenarnya, penyidik bisa mengungkap kasus ini sejak lama. Tapi penyidik masih kurang bukti dan tentunya belum bisa mengamankan pelaku. Ketika bukti lengkap, maka kami segera melakukan penangkapan,” tambahnya.
Tersangka berinisial UW (19) pun diperkenalkan dihadapan awak media menggunakan kaos lengan panjang berwarna pink dengan penutup wajah berwarna hitam. Lebih lanjut, Kombes Pol Mujiyono menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di daerah Batu Ampar, Jakarta Timur. Hal ini merujuk pada data yang ditemukan dalam akun instagram milik pelaku yang memposting tulisan lengkap dengan kalimat “jual bayi murah langsung saja ke panti asuhan yang terdapat di jalan Duri Bulan Batu Ampar 3 no.64D tepatnya di sebelah TK Karunia”.
Baca juga: Ruben Onsu - Ayu Ting Ting Lega Pelaku Penjualan Bayi Anaknya Tertangkap
Untuk tindak kriminal yang dilakukan, tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara dengan pasal yang disangkakan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) U RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar serta pasal 12 jo pasal 115 UU RI Nomor 28 Tahun 2014 dengan ancaman denda Rp 500 juta. Sementara motif penjual anak Ayu Ting Ting dan Ruben Onsu adalah penipuan untuk mencari uang di mana tersangka menjual bayi di akun Instagram dengan harga kisaran 5 juta hingga 1 miliar.