Sukses

Entertainment

Ditelantarkan di Korea, Okie Agustina Sambangi Mabes Polri

Fimela.com, Jakarta Merasa ditipu dan dirugikan oleh sebuah travel agent, Okie Agustina langsung menyambangi Bareskrim Mabes Polri. Beberapa waktu lalu nasib kurang beruntung dialami oleh mantan istri Pasha 'Ungu' tersebut ketika ia berkunjung ke Korea.

"Hari ini mendampingi Indrawati melaporkan Anggarian Pramanaputra. Nama travelnya NZR Tour. Lebih ke penipuan. Berangkat tur harga murah. Ternyata sampai sana ditelantarkan," kata Okie Agustina di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/9).

Foto profil Okie Agustina (Wimbarsana/Bintang.com)

Gara-gara travel agent yang tidak bertanggung jawab ini, ia bersama belasan orang yang ikut dalam rombongan harus terlantar di Korea untuk beberapa saat karena ternyata tiket pulang yang seharusnya sudah siap, belum dibooking.

"Berangkat, ada tiket. Nyampe sana, kita di hotel cek in cek out pas, hari ini masuk, trus keluar. Total berangkat 15 orang, 8 kamar. Ga ada pikiran apa-apa, pikirnya sistem. Karena dia beralasan sistem," ujarnya mengungkap kronologis.

"Namun, pas pulang dikasih kode booking doang. Pas cek in nama ga ada. Alasannya itu ribet. Akhirnya saya pulang duluan karena ada kerjaan, beli tiket sendiri. Yang lain pada nungguin, namun ternyata ga ada kabar juga, akhirnya pada beli tiket sendiri juga," tukas Okie Agustina.

Foto profil Okie Agustina (Wimbarsana/Bintang.com)

Priyagus Widodo, selaku pengacara mengatakan jika Anggarian ini telah beberapa kali melakukan tindak penipuan. "Okie ama klien lain diduga kerugian sampai Rp 1,3 miliar, itu yang baru dilaporkan. Disini mbak Okie jadi saksi dan juga korban. Dia menjanjikan paket umroh, tur, tiket pesawat, akomodasi dan konsumsi di hotel. Ternyata ada yang diberangkatkan, seperti mbak Okie Agustina meski ditelantarkan di Korea. Tapi banyak yang paket umroh belum berangkat," ucap Priyagus.

Baca juga: Okie Agustina : Beruntung Tidak Hanya Jadi Ibu Rumah Tangga

Anggarian pun dijerat dengan pasal penipuan serta undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) karena pelaku juga menggunakan dunia maya untuk menjalankan bisnisnya. "Dijerat atas tindak pidana penipuan dan UU ITE no 11 2008. Ancaman 6 tahun penjara, denda 1 milyar," tandas Priyagus pengacara Okie Agustina.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading