Sukses

Entertainment

Ayu Ting Ting Lega Penjualan Bayi yang Catut Anaknya Ditahan

Fimela.com, Jakarta Kasus penjualan bayi di akun intagram yang melibatkan korban anak dari Ayu Ting Ting dan Ruben Onsu kini menemukan titik terang. Pasalnya, pelaku berhasil ditangkap kepolisian dan kini sudah diamankan di Polda Metro Jaya.

Dengan kabar tersebut, Ayu dan Ruben segera mendatangi Polda Metro Jaya untuk melihat pelaku dan melakukan jumpa pers seperti yang telah dijanjikan keduanya. Ayu Ting Ting dan Ruben Onsu yang tiba sebelum solat Jumat hadir ditemani kuasa hukum, Minola Sebayang ke Direskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta.​

Baca juga: Akhirnya Penjual Anak Ruben Onsu dan Ayu Ting Ting Tertangkap

Ayu TingTing dan Ruben Onsu memberikan keterangan pers usai pemeriksaan. (Wimbarsana/Bintang.com)

Usai pemeriksaan lebih lanjut, Ayu Ting Ting dan Ruben menggelar jumpa pers kepada insan pers yang telah berkumpul menunggu keterangan resmi dari keduanya. Ayu mengaku lega dan senang karena tersangka berhasil ditangkap kepolisian. “Semua senang, pelaku udah ditangkap. Kita kan bertanya-tanya sebelumnya pelakunya bagaimana seperti apa, setelah kita tahu pelakunya ternyata masih muda, umur 19 tahun,” ujar Ayu kepada Syaiful Bahri dari Bintang.com di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/9/2015).

Melihat pelaku yang masih terbilang muda, Ayu mengaku prihatin. Pun demikian proses hukum harus terus berlanjut agar tidak ada lagi korban dan kejadian tersebut tidak terulang kembali. “Pelakunya masih muda, lulusan SMK. Kan sayang banget melakukan hal seperti ini. Jadi saya harap sih enggak ada kejadian seperti ini lagi ke depan,” tambah pelantun Sik Asik  ini.

Minola Sebayang Polisi dan penjual bayi Ayu Ting Ting. (Wimbarsana/Bintang.com)

Selanjutnya, Ayu Ting Ting berharap kepada pihak kepolisian dapat terus melakukan proses penyelidikan lanjutan agar tindak kriminal lainnya bisa terbongkar. Bahkan Ayu mengaku telah memaafkan pelaku dan tidak ingin memiliki masalah apapun dengan
pelaku.

“Saya sudah maafkan sejak jauh-jauh hari. Tapi ini sudah masuk ranah hukum dan harus terus berjalan sesuai peraturan dan Undang-Undang yang berlaku. Saya sendiri tidak bisa berbuat lain lagi selain melaporkan, selanjutnya biar pihak kepolisian
yang mengurus masalah ini,” tandas wanita kelahiran Depok 20 Juni 1992 silam ini.

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading