Sukses

Entertainment

Film Nia Dinata, Digunakan Roy Tobing Jerat Minati Atmanagara

Fimela.com, Jakarta Meski saat ini bukti-bukti yang dilaporkan kepada polisi telah kuat, namun penyidik masih berharap ada kelengkapan bukti video dalam laporan koreografer senior, Roy Tobing terkait hak cipta gerakan senam yang dilanggar oleh artis senior Minati Atmanagara.

Rencananya, koreografer gaek itu akan menjadikan film yang diproduseri oleh Nia Dinata berjudul Quickie Express (2007) sebagai salah satu bukti bahwa Body Language adalah karya ciptanya. "Data-data sih udah cukup lengkap. Tapi belakangan
penyidik minta video. Video pernah ada di ANTV, tapi lama, udah kadaluarsa, udah dibuangin videonya. Saya inget, saya main di Quickie Express," kata Roy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2015).

Baca juga: Inul Daratista Siap Tuntut Balik Nagaswara

 Roy Tobing. (via liputan6.com)

Sebelumnya, Roy sudah pernah melakukan somasi terhadap Minati. Namun, langkah hukum yang ditempuhnya itu dimentahkan alias tak ditanggapi. Itulah sebabnya ia langsung melaporkan Minati ke pihak berwajib.

"Somasi udah," kata kuasa hukum Roy, Benny Joesoef, SH., MH. "Mestinya dia ngerti. Kalau masalah peringatan, buat orang sudah setua dan memiliki intelektual seperti itu masa diperingatkan? Masa saya yang dizholimi, saya yang hubungi," tukas Roy.

Minati Atmanagara. (via: Liputan.com)

Persoalan perdata atau terkait ganti rugi, Roy belum bisa bicara banyak. Ia saat ini hanya ingin Minati mengakui kesalahannya ketika mengakui hak cipta yang bukan miliknya. " Itu hak saya, persoalan ini agar dia tahu, dia
salah, dan ini ada hukumnya," ujar Roy.

Roy berharap semua pihak di negeri ini bisa patuh pada hukum yang berlaku. "Pidananya terkait UU Hak Cipta, ada pasal-pasal pidananya 116, ancamannya 4 tahun penjara. Kita liat perkembangannya juga, mungkin kita akan laporkan secara perdatanya," ujar Benny. "Yang saya inginkan, negara kita enggak ada yang kebal hukum makanya saya lapor. Kita lihat nanti soal ganti rugi," tandas Roy Tobing.

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading