Fimela.com, Jakarta Nama Tyas Mirasih, Shinta Bachir, dan Amel Alvi kembali mencuat seiring persidangan mucikari artis berinisial RA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2015). Sebelumnya, nama memang sempat disebut-sebut dalam kasus prostitusi online. Nama mereka tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diperlihatkan kuasa hukum RA, Pieter Ell.
Berbeda dengan artis lain, ketika beredarnya nama artis dengan menggunakan inisial, mereka langsung menolak inisial namanya dikait-kaitkan. Mereka bahkan sempat melaporkan persoalan tersebut ke aparat kepolisian, seperti dilakukan Shinta Bachir.
Baca juga: Nama Tyas Mirasih Ada di BAP Kasus Prostitusi Artis
Advertisement
“Ini benar-benar menyakitkan, ini fitnah banget," tepis Shinta Bachir saat dijumpai wartawan Bintang.com, pada 8 Juni 2015. “"Jujur saya tidak pernah bekerja menjadi wanita seperti itu,” lanjut Shinta.
Baca juga: Dikaitkan dengan Prostitusi Artis, Shinta Bachir Muntah Darah
Sementara itu, Tyas Mirasih yang juga diduga terlibat dalam prostitusi online tidak melakukan pembelaan. Saat itu diamnya Tyas Mirasih sempat memunculkan dugaan siapa sebenarnya artis berinisial TM tersebut, meski tak spesifik menyebut nama Tyas Mirasih.
Lain halnya dengan Amel Alvi, ia menyesalkan tindakan jaksa yang menunjukkan celana dalam Amel Alvi. “Seharusnya, itu tidak dilakukan karena persidangan tersebut bersifat tertutup,” ungkap kuasa hukum Amel Alvi, Minola Sebayang. “Saya tak ingin berandai-andai apakah klien saya akan jadi saksi atau tidak,” lanjut Minola.
Baca juga: Celana Dalam Jadi Barbuk, Amel Alvi Ogah Klarifikasi
Secara terpisah, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin enggan menjelaskan apakah nama Tyas Mirasih, Shinta Bachir, dan [Amel Alvi](2304669 ""), masuk dalam BAP karena kasus tersebut sudah memasuki proses persidangan. “Kasus tersebut sudah dalam persidangan, bukan di kepolisian lagi. Silakan saja tunggu di pengadilan, apakah mereka akan hadir atau tidak,” jelas Aswin saat dihubungi Bintang.com, Rabu (2/9/2015) malam.