Sukses

Entertainment

Ahmad Dhani Siap Gugat Farhat Abbas Lebih dari 60,5 Miliar

Fimela.com, Jakarta Mediasi antara Farhat Abbas dan Ahmad Dhani menemui jalan buntu. Alhasil, sidang gugatan perdata Farhat Abbas senilai Rp 60,5 miliar terhadap Ahmad Dhani pun terus dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 1 September 2015.

Selanjutnya sidang akan kembali digelar dengan agenda jawaban dari Dhani selaku tergugat. Menurut Suhendra Asido Hutabarat selaku tim kuasa hukum Ahmad Dhani, pihaknya akan menyertakan gugatan balik alias gugatan rekovensi dalam jawaban nanti.

Baca juga: Ini Hukuman untuk Farhat Abbas Versi Ahmad Dhani

'Gugatan praperadilan Farhat Abbas yang menimpa dirinya, menyatakan ia sebagai tersangka dari kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani tidak diterima oleh majelis hakim', ujar dhani.  (Wimbarsana Kewas/Bintang.com)

"Jadi nanti kami sekaligus akan menyampaikan gugatan balasan," kata Suhendra ketika dihubungi wartawan, Selasa (1/9/2015).

Ada beberapa opsi dalam isi gugatan rekovensi tersebut. Bisa berupa permintaan permohonan maaf atau juga ganti rugi. Namun, Suhendra menyiratkan akan adanya gugatan fantastis melebihi apa yang diajukan oleh mantan suami Nia Daniati itu.

"Detilnya masih kita bicarakan dengan Mas Dhani. Tapi nilainya lebih lah dari nilai gugatan Farhat. Apalagi Farhat sudah berstatus sebagai tersangka," tukas Suhendra.

Farhat mengatakan bahwa tak seharusnya Ahmad Dhani membawa kritikannya ke jalur hukum. Menurutnya wajar jika dirinya sebagai masyarakat mengeluarkan kritikan ketika ada yang dirasa kurang benar. (Galih W. Satria/Bintang.com)

Seperti diberitakan sebelumnya, bukan hanya Bos Republik Cinta Management itu yang digugat Farhat. Namun, ia juga menggugat Ramdan Alamsyah, tim kuasa hukum Ahmad Dhani dengan nominal yang sama.

Baca juga: Puas, Gugatan Praperadilan Farhat Abbas Tak Diterima

Gugatan Farhat Abbas ini terkait laporan Ahmad Dhani terhadap Farhat di Polda Metro Jaya soal kasus pencemaran nama baik melalui twitter. Farhat merasa dirugikan dijadikan sebagai tersangka. Farhat beralasan jika kedua gugatannya memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Memperoleh Keadilan.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading