Fimela.com, Jakarta Rumah tangga Charly Van Houten dengan Shinta Regina sedang berada di tubir jurang perceraian. Charly Van Houten dan Regina telah menikah sejak 7 tahun silam. Namun, kehangatan rumah Regina terusik sejak munculnya nama Regina lain dalam kehidupan mereka, tepatnya Rere Regina.
Siapa Rere Regina? Ia bernama asli Rebecca Regina Maria Tedja atau Rere Regina. Baik Rere maupun Charly rupanya berasal dari kota yang sama, Cirebon. Jika Rere Regina lahir di Cirebon, 30 Mei 1991, sedangkan Charly Van Houten lahir di Cirebon, 5 November 1982.
Baca juga: Tujuh Tahun Menikah, Charly Van Houten Digugat Cerai
Advertisement
Rere pernah menjadi personel girl band BE5T (dibaca Best Five) yang terbentuk pada 23 September 2011. Mereka beranggotakan Regina, Olga, Nathania, July, dan Leni. Dari lima personel itu hanya Rere Regina yang asli Cirebon.
Bakat dari personel BE5T sendiri tidak hanya di vokal saja. Mereka juga seorang model, pemain sinetron, bintang iklan, dan dancer. Namun, dalam perjalanan BE5T, Regina dan Nathania keluar pada Juni 2012. Alasannya, Regina ingin bersolo karier, sedangkan Nathania ingin melanjutkan kuliahnya.
Keluar dari BE5T, Rere bergabung dengan bersama Charly di Pangeran Cinta Management (PCM) pada 2013. Rere sempat dibuatkan dua buah lagu oleh suami Regina, Charly. Salah satu judulnya ‘Cari Pacar Lagi’. Rere baru saja merilis single ketiga berjudul ‘Ayang’.
Hubungan daerah asal dan satu manajemen, membuat kedekatan di antara Rere dan Charly. Kedekatan itu yang kemudian mencuatkan kabar mereka punya hubungan istimewa. Kabar adanya hubungan istimewa itu sempat tercium media pada 2013 silam.
Rere juga membenarkan jika Charly melamarnya. Ia bahkan bersedia menjadi istri kedua pentolan Setia Band tersebut. “Waktu melamar di tahun 2014 awal, tapi mamaku kasih syarat harus persetujuan istri pertama Charly,” ungkap Regina.
Baca juga: Digosipkan Menikah dengan Charly, Rere Regina Dihujat Netizen
Kehadiran Rere Regina disebut-sebut sebagai orang ketiga yang membuat Regina melayangkan gugatan cerai terhadap Charly Van Houten ke Pengadilan Agama Cimahi, Jawa Barat, pada 18 Agustus 2015. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 4504/Pdt.G/15/PA.