Sukses

Entertainment

Hengki Kawilarang Divonis 11 Bulan Penjara

Fimela.com, Jakarta Entah napas lega atau sesak di dada yang dirasakan Hengki Kawilarang ketika majelis hakim mengetuk palu. Setelah menjalani berbagai proses pengadilan, hakim memutuskan Hengki bersalah atas kasus penggelapan uang arisan sebesar Rp 1,5 miliar milik herbalis, Jeng Ana.

Baca Juga: Hengki Kawilarang Nyaris Berkelahi dengan Wartawan

Dia diputus harus menjalani masa kurungan selama 11 bulan, dipotong masa tahanan. Putusan yang dibacakan oleh hakim Asiadi Sembiring ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menginginkan Hengki dipenjara selama 2 tahun 3 bulan.

Hengki Kawilarang bersama pengacaranya. (Wimbarsana/bintang.com)

"Menyatakan terdakwa, Hengki Candra alias Hengki Kawilarang, telah terbukti secara sah melakukan penggelapan, dan menjatuhkan pidana penjara 11 bulan dengan penetapan masa tahanan akan dikurangkan," kata Asiadi Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).

Menurut majelis hakim, Hengki telah melakukan tindak yang meresahkan masyarakat, dalam hal ini telah merugikan Ina Soviana alias Jeng Ana. Namun, majelis juga mempertimbangkan perilaku Hengki selama di tahanan maupun persidangan.

"Hal-hal yang meringankan adalah dia menyesal atas perbuatannya, belum pernah dihukum, sopan selama persidangan," kata Asiadi Sembiring.

Kelanjutan sidang Hengki Kawilarang (Wimbarsana/bintang.com)

Nota perdamaian yang disepakati oleh Hengki Kawilarang dan Jeng Ana juga menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan hukuman yang lebih ringan. "Ada itikad baik dengan niatan mencicil, ada perdamaian dengan Ina Soviana atau Jeng Ana," tutur Asiadi.

Hengki sendiri diberi waktu untuk mempertimbangkan putusan yang telah diberikan kepadanya. Ada waktu seminggu bagi Hengki untuk menerima atau naik banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Masih pikir-pikir, yang Mulia," ucap Hengki Kawilarang setelah melakukan koordinasi dengan tim kuasa hukumnya. "Ya sudah. Yang penting jangan sampai lebih dari 7 Hari, kalau lebih, dianggap menerima putusan," tandas Asiadi.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading