Sukses

Entertainment

Ahmad Dhani: Membayar Sakit Hati Anak dan Ponakan Saya

Fimela.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Farhat Abbas terhadap Ahmad Dhani. Hakim menyatakan Farhat Abbas tersangka atas kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani. Bagi Dhani, meskipun praperadilan Farhat Abbas ditolak majelis hakim, tapi tidak banyak mempengaruhinya. Karena sebenarnya yang merasa tidak terima atas semua 'kicauan' Farhat adalah keluarganya.

"Saya nggak sakit hati, yang sakit hati anak saya sama ponakan saya. Kemarin hakim bilang sama saya, Dhani nggak rugikan, sehat walafiat, saya jawab saya sehat, keluarga saya yang nggak terima," kata Ahmad Dhani di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).

Baca juga: Praperadilan Tak Diterima, Farhat Abbas Tetap Jadi Tersangka

Farhat mengatakan bahwa tak seharusnya Ahmad Dhani membawa kritikannya ke jalur hukum. Menurutnya wajar jika dirinya sebagai masyarakat mengeluarkan kritikan ketika ada yang dirasa kurang benar. (Galih W. Satria/Bintang.com)

Meskipun demikian, bagi suami Mulan Jameelah ditolaknya gugatan praperadilan Farhat Abbas bukan sebagai salah satu kemenangan. Tapi hanya proses hukum yang sedang berlangsung. Dhani menambahkan, kalau bukti-bukti yang terkait atas pemfitnahan kepada dirinya jelas adanya.

"Bukan kemenangan, ini proses hukum biasa. Apa yang sudah dilakukan polisi sudah melalui semua prosedur. Farhat Abbas kan coba-coba, siapa tau, orang coba-coba boleh nggak ada salahnya. Saat ini, masyarakat udah tau ada twitt menghina, fitnah, dan lain-lain. Itu bukti yang sudah sangat kuat sekali," sambungnya.

Ahmad Dhani mendatangi Polda Metro Jaya.

Bagi Ahmad Dhani, seandainya praperadilan Farhat Abbas dikabulkan, tetap tidak akan mengubah status tersangkanya. Apalagi, kasus  ini sudah cukup lama berlangsung dan  sudah melalui propses panjang dengan bukti-bukti yang kuat.

Baca juga: Jika Status Farhat Dianulir, Ahmad Dhani Siap Laporkan Hakim

"Praperadilan cuma mengadili status tersangka Farhat. Apapun yang terjadi, kasus ini, seandainya Farhat dikabulkan, itu tidak akan buat kasus ini SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Hakim lebih berpikir jernih, kalo statusnya dikabulkan jadi tidak tersangka. Lalu, yang jadi pertanyaan tersangkanya siapa? Bingung kita kan. Ga ada tersangka harus SP3, sementara enggak bisa SP3, karena bukti, tersangka, saksi ahli ada, dan menguatkan. Kasus ini cukup kuat untuk tidak dipermainkan atau apapun," ungkap Ahmad Dhani.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading