Fimela.com, Jakarta Permohonan praperadilan yang dilakukan oleh Farhat Abbas atas kasus tersangkanya, telah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada putusannya, hakim tidak menerima permohonan praperadilan dari pengacara kontroversial tersebut.
Namun, karena tidak diterima, bukannya ditolak, maka Farhat masih memiliki kesempatan secara hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan yang kedua. Karenanya, Farhat pun tak mau disebut Ahmad Dhani telah memenangkan praperadilan ini.
Advertisement
"Dhani tidak menang," tegas Farhat Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (24/8).
Menurut kuasa hukum Farhat, M. Burhanuddin, tidak diterimanya praperadilan Farhat karena belum waktunya jaksa dimasukkan dalam praperadilan tersebut. Dikarenakan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ahmad Dhani tersebut belum sampai ke kejaksaan alias P21.
"Bukan ditolak tapi tidak diterima. Alasannya belum waktunya jaksa dilibatkan. Jadi ada proses berikutnya akan kita ajukan praperadilan baru tanpa adanya jaksa," kata M. Burhanuddin.
Baca juga: Praperadilan Tak Diterima, Farhat Abbas Tetap Jadi Tersangka
Farhat sendiri berniat akan mengajukan permohonan praperadilan lagi. Beberapa hal dalam permohonan praperadilan akan diperbaiki. "Kita akan perbaiki aja. Cuma kejaksaan saja tidak boleh dilibatkan sebagai pihak termohon," tandas Farhat Abbas.