Fimela.com, Jakarta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani permohonan gugatan praperadilan Farhat Abbas memutuskan tidak menerima permohonan tersebut. Dalam persidangan, hakim menerima eksepsi jaksa dan menolak eksepsi penyidik kepolisian.
Melihat kenyataan permohonan praperadilan atas kasus tersangkanya tidak diterima, Farhat Abbas tak kecewa. Menurutnya ini adalah sebuah proses hukum yang harus dijalani dan dihormati putusannya.
Advertisement
"Tidak kecewa. Ini proses hukum ya," kata Farhat Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (24/8).
Rencananya Farhat akan melakukan langkah hukum selanjutnya. Dalam beberapa hari kedepan, ia akan mendaftarkan permohonan praperadilan yang kedua. Hal ini diperbolehkan mengingat laporan terhadap Farhat sampai saat ini belum P21.
"Jadi kita akan mendaftarkan kembali pra peradilan khusus. Artinya kan diterimanya eksepsi jaksa. Nantinya, jangan dilibatkan jaksa. Praperadilan kedua akan mengeluarkan jaksa," tutur Farhat.
Farhat menambahkan, kesalahan pengajuan praperadilan ini membuatnya belajar. Ia menegaskan bahwa permohonan praperadilan ini bukan ditolak, jadi masih bisa mengambil langkah hukum selanjutnya.
Baca juga: Praperadilan Tak Diterima, Farhat Abbas Tetap Jadi Tersangka
"Karena kan ini diikutsertakan kejaksaan. Intinya kami melihat praperadilan ini proses sidang ya. Mungkin awalnya tidak sempurna," tandas Farhat Abbas.