Fimela.com, Jakarta Sidang praperadilan yang diajukan Farhat Abbas atas kasus Ahmad Dhani kembali dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dalam sidang ini Farhat Abbas belum bisa bernafas lega ketika hakim menyatakan permohonannya kali ini tidak diterima. Denga kata lain, saat ini Farhat Abbas masih berstatus sebagai tersangka.
Baca Juga: Jika Status Farhat Dianulir, Ahmad Dhani Siap Laporkan Hakim
"Kepada pemohon permohonannya tidak dapat kami terima," tegas Tamrin Tarigan dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (24/8).
Advertisement
Namun Tamrin bukannya menolak. Dia mempersilahkan pihak Farhat Abbas untuk melakukan tindakan hukum selanjutnya, yaitu praperadilan yang kedua. "Silahkan ada upaya hukum lagi," lanjut Tamrin.
Dijelaskan kuasa hukum Farhat, kliennya tersebut memiliki kesempatan untuk mendaftarkan lagi kepada proses hukum selanjutnya. "Memungkinkan untuk mengajukan praperadilan kedua. Karena masih proses di penyidik. Masih bisa ada upaya hukum," ujar M. Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan bahwa upaya hukum kliennya ini bukan ditolak, namun tidak diterima oleh hakim. Rencananya pada praperadilan kedua, mereka hanya akan menggugat penyidik kepolisian, tanpa melibatkan jaksa.
"Alasannya belum waktunya jaksa dilibatkan. Jadi ada proses berikutnya akan kita ajukan praperadilan baru tanpa adanya jaksa.Terlawan cuma satu yaitu pihak penyidik, yang diuji proses penyidikannya," tuturnya.
Rencananya, dalam beberapa hari ke depan pihak Farhat akan mendaftarkan untuk melakukan praperadilan kedua. "Bukan ditolak tapi tidak diterima. Kalau ditolak tidak bisa diajukan lagi, sedangkan tidak diterima masih bisa ada (proses hukum selanjutnya)," tandasnya. Ikuti terus perkembangan kasus Farhat Abbas dan Ahmad Dhani di Bintang.com!