Fimela.com, Jakarta Kasus pencemaran nama baik, tak hanya menimpa artis Indonesia. Artis Korea pun mengalaminya. Salah satunya dialami personel BigBang, Seungri.
Seungri menggugat seorang wartawan dengan tuntutan 50 juta won atas kasus pencemaran nama baik awal Agustus lalu. Seperti ditulis yonhapnews.co.kr, Seungri melayangkan gugatan terkait artikel yang menulis ia sedang mengemudi di bawah pengaruh narkoba pada saat kecelakaan mobil pada September tahun lalu.
Baca juga: Aksi Seru Seungri BigBang Jadi DJ di 'After Party'
Advertisement
Gugatan tersebut terungkap saat YG Entertainment yang menaungi BigBang, salah satu dari tiga agensi hiburan terbesar di Korea Selatan, dan CEO-nya, Yang Hyun-suk, telah mengajukan gugatan ganti rugi terhadap wartawan yang mereka anggap telah melakukan pencemaran nama baik, baru-baru ini.
Agensi hiburan tersebut serta Yang Hyun-suk masing-masing mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Seoul Barat, menuntut 100 juta won (Rp 1,16 miliar) dan 200 juta won dari reporter yang dituduh menyebarkan rumor palsu penggunaan narkoba di kalangan klien YG.
Sementara itu, wartawan tersebut membantah semua tuduhan. Ia mengatakan hanya berusaha menyampaikan fakta-fakta.
Baca juga: Raline Shah Pesta Bareng Seungri BigBang
Meski diterpa kabar tak sedang, nama Seungri dan BigBang tetap bersinar. Itu terbukti mereka telah sukses menghibur para penggemar setianya di beberapa negara, termasuk di Indonesia.