Fimela.com, Jakarta Farhat Abbas menggugat status tersangka atas kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani lewat sidang peradilan. Membuktikan ketetapan itu, pihak polisi menghadirkan saksi ahli bahasa, Drs. Krisnajaya. M. Hum, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) guna menjelaskannya.
"Tadi saya menjelaskan soal norma, artinya secara bahasa apakah cukup sesuatu dikatakan sebagai penghinaan, pencemaran nama baik atau fitnah. Kalau lelucon, dua-duanya sepakat lelucon, enggak sakit hati. Cuma kalau yang satu anggap lelucon tapi yang satunya terhina, ya itu penghinaan," jelas Krisnajaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015).
Baca juga: Kicauan Farhat Abbas Soal Ahmad Dhani Tak Dianggap Penghinaan
Advertisement
Krisnajaya mengatakan, kata 'bodoh' yang ditulis Farhat kepada Dhani lewat akun Twitternya merupakan penghinaan. Sebab itu jelas bahwasannya antara makian dan kecaman adalah berbeda. Kata Krisnajaya, kecaman sendiri memiliki unsur di bawah rasa takut dan menekan.
"Kalau penghinaan, meski faktanya benar tapi bisa masuk penghinaan. Misalnya 'dasar pendek', itu kan penghinaan mesk faktanya orang itu memang pendek. Soalnya kalimat itu merendahkan harkat manusia. Dalam kasus ini dimungkinkan mengandung unsur penghinaan," jelasnya.
Penjelasan Krisnajaya itu bertolak belakang dengan keterangan saksi ahli yang diajukan pihak Farhat, Dr Ronny. Bagi Ronny, cuitan Farhat masih dalam taraf wajar dan bukan bentuk penghinaan terhadap Ahmad Dhani.
Baca juga: Kuasa Hukum Ahmad Dhani: Farhat Abbas Menyesatkan!
Diketahui, Ahmad Dhani melaporkan Farhat Abbas atas dugaan pencemaran lantaran tidak terima disebut ayah yang bodoh dan gagal lantaran membiarkan putranya, Dul mengendarai mobil hingga berujung pada kecelakaan maut dan menewaskan tujuh korban jiwa.