Fimela.com, Jakarta Setelah mengajukan saksi fakta, Farhat Abbas kembali mengajukan dua saksi ahli informasi dan transaksi elektronik, Dr Ronny, di sidang lanjutan pra peradilan kasusnya dengan Ahmad Dhani. Menurut penilaian Dr Ronny, cuitan Farhat masih dalam taraf wajar dan bukan bentuk penghinaan.
Baca Juga: 'Perang Kata' Farhat Abbas vs Ahmad Dhani, Berujung di Meja Hijau
"Kalau dilihat dari ITE, yang dibilang Farhat masih dalam etika yang wajar. Itu pendapat pribadi saya. Intinya, semua orang boleh menilai apakah terhina atau tidak. cuma konteksnya mengecam peristiwa supaya tidak terulang lagi, itu bukan hinaan tapi kecaman," ujar Dr Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015).
Advertisement
Mengacu pada alur kejadian kasus itu, menurut Ronny, apa yang dilakukan Farhat tidak memiliki unsur merendahkan harga diri seseorang. Apalagi Farhat membuat kicauan untuk mengomentari peristiwa yang tengah terjadi.
"Kalau dalam suatu peristiwa, itu enggak merendahkan martabat. Kita lihat dari sisi terbalik, kalau orang dibilang durhaka, harusnya tidak durhaka, dilihat konteksnya. Kalau dalam koridor menilai peristiwa, itu bukan penghinaan, itu kecaman. Itu sih pendapat pribadi saya. Terserah kalau saksi ahli yang lain bilang apa," tandas Ronny.
Sekedar diketahui, pada sidang sebelumnya Farhat Abbas mengajukan saksi fakta Elza Syarief. Alasannya, Elza pernah menjadi pengacara perceraian Ahmad Dhani dan Maia Estianty sebelum dilimpahkan kepada Farhat. Dalam sidang itu penyidik juga menyerahkan bukti berupa capture kicauan Farhat di twitter.