Fimela.com, Jakarta Rumah tangga pasangan Risty Tagor dan Stuart Collin harus mengalami cobaan besar. Pasalnya pasangan selebriti yang menikah pada tanggal 19 April 2015 lalu di kawasan Bogor ini harus mengalami perpisahan.
Risty mengajukan gugatan cerai kepada Stuart Collin di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan menunjuk Ina Rachman SH sebagai tim kuasa hukumnya. Tidak disangka sebelumnya. Pasangan yang belum lama menikah ini harus mengakhiri permasalahan lewat jalur perceraian.
Advertisement
"Ya sudah kita daftarkan dengan no 2138/pdt.g/2015/PAJS," kata Alex Diego Ardiansyah SH perwakilan tim kuasa hukum Risty Tagor di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis, (20/8/2015).
Ini merupakan kedua kalinya bagi Risty Tagor yang harus mengalami jatuh bangun dalam membangun rumah tangga. Karena sebelumnya ia juga menggugat cerai Rifky Balweel di tahun 2014 lalu. Pernikahan yang terbilang masih baru dengan Stuart Collin hanya berjalan selama 3 bulan. Sebelumnya Risty juga telah mengungkapkan kepada awak media tentang keretakan rumah tangganya ini.
Kini Risty Tagor tengah mengandung buah hati dari Stuart Collin. Sudah tidak serumah semenjak ditinggalkan oleh Stuart Collin akhirnya Risty mengambil langkah serius untuk rumah tangganya ini. Namun lewat jalur hukum masih ada langkah mediasi yang memungkinkan pasangan ini bisa rujuk kembali.
"Boleh kita kan ada masa-masanya, ngajuin gugatan kan ada mediasinya tujuannya kan bukan untuk cerai juga karena ada mediasi juga, akhirnya kalau cerai juga talaknya setelah lahiran," ungkap Alex.
Baca juga: Risty Tagor dan Stuart Collin, Dua Sosok yang Kuat
Stuart Collin sendiri memilih untuk cooling down menghadapi jumpa pers istrinya Risty Tagor beberapa hari yang lalu. Sebagai suami ia faham saat ini Risty tengah hamil muda ia tidak mau menambah rumit persoalan. Ia takut kalau komentar dirinya bisa membuat sang istri terguncang.