Fimela.com, Jakarta Belum usai permasalahannya dengan PT Nagaswara, rumah karaoke Inul Daratista, Inul Vista harus kembali berhadapan dengan hukum terkait kasus penggunaan karya cipta tanpa izin. Lantaran somasi yang dilayangkan tidak mendapat tanggapan, musisi Martin Carten melaporkan Inul Vista ke Polda Metro Jaya.
"Kemarin-kemarin aku sudah melayangkan somasi 2 kali tanpa adanya tanggapan. Cuma Inul saja, tapi dia membahas tanda terima somasi tanpa adanya upaya menyelesaikan masalah," kata Martin Carter usai melapor di SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (19/8/2015).
Baca juga: Inul Daratista: Semua Tudingan Terhadap Inul Vista Tidak Benar
Advertisement
Bukan cuma bisnis karaoke Inul saja, tiga rumah karaoke lain seperti Happy Puppy, Nav dan Diva Karaoke milik Rossa juga turut masuk dalam daftar laporan Martin. "Kami melaporkan Inul Vista, Happy Puppy, Rossa dan Nav. Kita mau artis-artis seperti Inul dan Rossa menghargai seniman. Maka kami tekankan artis yang punya bisnis harus mengargai hak cipta," sambung Gerson Paulus Nggadas, kuasa hukum Martin.
Gerson mengatakan, somasi tertulis yang cukup tegas memang sempat dilayangkan ke empat rumah karaoke itu. "Kita dengar semua, mungkin Inul punya backing atau apapun yang akan menuntut. Tapi kan saya melihat ada bukti kalau dia mencuri dan merampok, jadi jangan arogan. Inul itu kan hanya opnyanyi bukan pencipta jadi enggak tahu bagaimana menciptakan lagu," jelas Gerson.
Baca juga: Rossa Baru Tahu Bisnis Rumah Karaokenya Disomasi
Diketahui, pihak Martin Carter melayangkan somasinya kepada rumah karaoke Inul Daratista, Rossa, Happy Puppy dan Nav. Lantaran tidak ada itikad baik, Martin pun melaporkan keempatnya dengan pasal 113 dan 117 UU tahun 2000 hak cipta, diatas 5 tahun dan denda 4 Miliar.