Sukses

Entertainment

Kontrol Penyidik dan Jaksa, Farhat Abbas Lakukan Praperadilan

Fimela.com, Jakarta Sidang praperadilan kasus perseteruan antara Farhat Abbas versus Ahmad Dhani kembali digelar. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (13/8).

Baca Juga: 'Perang Kata' Farhat Abbas vs Ahmad Dhani, Berujung di Meja Hijau

"Agenda praperadilan tetap memeriksa identitas kedua pihak, dari Polda memberikan kuasa kepada para penyidiknya untuk ikut ke sidang praperadilan," kata M. Burhanuddin, kuasa hukum Farhat Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/8).

Farhat Abbas bersama kuasa hukumnya, Purba, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015). (Galih W. Satria/Bintang.com)

"Terkait sidang praperadilan ada tahapannya, karena prosedurnya pembacaan permohonan praperadilan, dalam hal ini Polda dan Kejaksaan Negeri. Mungkin nanti setelah ini akan ada pendatangan saksi ahli ya," lanjutnya.

Mewakili Farhat, Burhanuddin mengatakan bahwa status tersangka seseorang wajar untuk dipraperadilankan. Seperti halnya dengan Farhat yang disangka telah melakukan tindak pencemaran nama baik kepada musisi Ahmad Dhani.

Proses ini dikatakan untuk menjadi kontrol bagi para penyidik dan jaksa penuntut umum yang menetapkan seseorang menjadi tersangka pada suatu kasus.

Farhat mengatakan bahwa tak seharusnya Ahmad Dhani membawa kritikannya ke jalur hukum. Menurutnya wajar jika dirinya sebagai masyarakat mengeluarkan kritikan ketika ada yang dirasa kurang benar. (Galih W. Satria/Bintang.com)

"Makanya peristiwa yang disangkakan pidana kita uji. Ini kontrol juga untuk penyidik atau jaksa penuntut umum apakah cukup alat bukti yang mereka siapkan sebelum menjadikan status tersangka," ucap Burhanuddin.

Tentang pasal yang digunakan pihak Ahmad Dhani untuk menjerat Farhat Abbas pun akan diuji dalam praperadilan, apakah sesuai atau tidak. "Kalau UU ITE pasal 27 udah direvisi Mahkamah Konstitusi, tentang pencemaran nama baiknya apakah terpenuhi atau tidak," tukas Burhanuddin.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading