Fimela.com, Jakarta Hengki Kawilarang tak bisa menyembunyikan kekecewaannya terhadap tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas tindak penggelapan uang arisan milik Ina Soviana alias Jeng Ana senilai Rp 1,5 miliar.
Baca Juga: Demi Jeng Ana, Hengki Kawilarang Rela 'Ngider' Cari Utang
"Sama kuasa hukum aja yah, saya masih syok, nanti mudah-mudahan ada jalan keluarnya," kata Hengki buru-buru masuk ke sel tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8).
Advertisement
Sebelumnya, pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menyatakan Hengki telah bersalah dan dituntut kurungan penjara selama 2 tahun 3 bulan.
"Menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana selama 2 tahun 3 bulan dikurangi masa tahanan," kata Jaksa dalam persidangan.
Dalam sidang, usai menerima tuntutan jaksa, wajah Hengky tampak pucat. Ia pun dengan segera menerima tawaran majelis hakim untuk mengajukan nota pembelaan pada sidang berikutnya.
"Mengajukan pledoi (pembelaan)," singkat Hengki kepada majelis hakim.
Karena masih kaget menerima tuntutan dari jaksa tersebut, Hengki Kawilarang pun enggan melayani wawancara wartawan. Hanya beberapa patah kata dan dirinya langsung ke ruang tahanan. Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Selasa, 18 Agustus 2015.