Fimela.com, Jakarta Isu perceraian antara Risty Tagor dan Stuart Collin belum juga reda. Berbagai harapan dan dukungan dari followers berharap Risty dan Stuart bisa mempertahankan perkawinannya. Namun, ada yang unik dalam akun Instagram Risty Tagor.
Para followernya justru berdiskusi tentang perceraian saat wanita sedang hamil, seperti yang sedang dialami Risty Tagor. Seperti yang ditulis pemilik akun @mommykia “justru,islam membolehkan bercerai ketika istri dlm keadaan suci(hamil).. Dan jatuh iddahnya hingga pasca lahiran..”
Baca juga: Isu Cerai Risty Tagor, Stuart Collin: Allah Maha Mengetahui
Advertisement
Lebih lanjut, @mommykia menulis, “Silahkan talak istrimu, dalam kondisi suci atau ketika sedang hamil.” (HR. Ahmad dan Muslim) tapi,kembali lagi..kita kan diatur sm undang2 perkawinan..jdi sebaiknya menunggu habis lahiran,untuk mengajukan cerai secara resmi..jadi,talak tetap sah meskipun wanita sedang hamil..”
Ia mencontohkan, kasus perceraian Ayu Ting Ting. Ia mengatakan, sebenarnya Ayu Ting Ting bisa saja mengajukan gugatan cerai pada saat dia hamil, tapi masa iddahnya (masa menunggu) sampai ia selesai lahiran. Jadi, ia menunggu setelah lahiran saja.
Baca juga: Risty Tagor dan Stuart Collin Tak Lagi Pamer Foto Kemesraan
Bagi pemilik akun @mommykia, sejauh ini pemahaman yang ia dapat dari beberapa ulama,tak ada yang mengharamkan jatuhnya talak atau putusanya pernikahan di saat wanita hamil. “Cari hadist yg shahih.. Bukan yg sekedar katanya.” Namun, Risty Tagor tak menanggapinya.