Sukses

Entertainment

Farhat Abbas Jalani Praperadilan dengan Status Tersangka

Fimela.com, Jakarta Belakangan, proses praperadilan sedang ramai dilakoni oleh orang-orang yang ditetapkan tersangka oleh pihak berwajib. Seperti halnya dengan Farhat Abbas yang mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik atas Ahmad Dhani.

Baca juga: Farhat Abbas Segera Gugat Ahmad Dhani Rp121 Miliar

Seperti diketahui, Farhat dilaporkan Ahmad Dhani atas kicauan-kicauan pedasnya di media sosial. Tak terima, pentolan Republik Cinta Manajemen itu mengambil langkah hukum kepada Farhat Abbas. Sampai akhirnya, mantan suami Nia Daniati ini ditetapkan sebagai tersangka.

Farhat Abbas menjelaskan meme yang menjadi lelucon tentang dirinya

"Kita minta keadilan aja. Kritik itu tidak bisa diartikan kata per kata. Tapi dalam rangkaian cerita dan peristiwa," ujarnya membela diri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8).

Menurut Farhat, kritikan yang dilontarkannya sudah pada tempatnya. Bagaimanapun Ahmad Dhani sangat bertanggung jawab atas kecelakaan maut yang menewaskan 7 orang dan melibatkan Dul, anak bungsu Ahmad Dhani.

"Ini sebenernya kan hanya kritikan. Kenapa ada kritik? Karena Dhani memberikan anaknya kunci mobil, beliin mobil. Terus anaknya nabrak mati 7 orang, ya kan. Anaknya gak dipenjarain karena orang mati tujuh kok," ujar Farhat.

Farhat Abbas. (Fathan Rangkuti/Bintang.com)

Mengenai sidang, kuasa hukum Farhat mengatakan bahwa sidang praperadilan ini adalah proses yang wajar. "Hari ini sidang perdana jadi pemanggilan para termohon yaitu kepolisian tapi tidak hadir dan ada juga yang hadir pihak kejaksaan. Nanti tanggal 13 hari Kamis (sidang lagi)," ujar Purba.

"Sebenernya ini sudah diketahui orang banyak. Ini hanya kritikan, tapi proses hukum tetap dilakukan oleh bapak Ahmad Dhani. Sementara upaya yang lain seperti meminta maaf sudah dilakukan oleh pak Farhat Abbas. Sehingga dilakukan lah praperadilan," tandas Purba.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading