Fimela.com, Jakarta Pasca ditangkap Sabtu (1/8) lalu, Eza Gionino sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, hingga saat ini dirinya dan keluarga belum menunjuk satu pun pengacara untuk mendampingi proses hukum yang harus dijalani.
Baca juga: Menyesal Gunakan Narkoba, Eza Gionino Minta Maaf
"Kalau masalah kuasa hukum memang enggak ada ya. Abi saya bisa atasi sendiri, bapak saya sendiri. Dari pihak keluarga," kata Ricky di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/8).
Advertisement
Tentang penangguhan penahanan, Ricky mengatakan masih dalam proses untuk diupayakan. "Saat ini belum ada (pengajuan penangguhan penahanan). Kita upayakan memang nanti ada prosesnya," tutur Ricky.
Eza sendiri menurut Ricky menginginkan untuk direhabilitasi daripada menjalani masa tahanan di dalam penjara. "Kalau memang dia korban ini salah satunya rehab. Dia maunya, masalah rehab atau tidak tunggu keputusan bagaimana nanti," ujar Ricky.
Namun, Ricky mengatakan belum ada pengajuan asesmen kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai tindak lanjut untuk melakukan rehabilitasi kepada Eza Gionino. "Langkah selanjutnya kita upayakan untuk rehab. Belum kita ajukan asesmen. Itukan dari pihak penyidik bukan dari kita," tukas Ricky.
Sekedar diketahui, Eza Gionino ditangkap di kediamannya, Perumahan Cibubur Country, Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu, 1 Agustus 2015 dini hari. Ia ditangkap di dalam kamarnya dalam keadaan positif memakai sabu. dan petugas berhasil mengamankan sabu sisa pakai seberat 0,16 gram dengan alat hisap dan korek api.