Fimela.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Rio Reifan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang Rio kali ini mengagendakan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa 1,5 tahun kurungan penjara. Dalam pembelaannya Rio meminta direhabilitasi.
Baca Juga: Menyesal Rio Reifan Menangis Lebaran di Penjara
"Untuk meninggalkan peristiwa berat itu, terdakwa mencoba untuk tidak pernah menggunakannya lagi. Terdakwa mohon diberikan hukuman seringan-ringannya, yakni rehabilitasi, menjalani perawatan dan pengobatan rehabilitasi medis," ucap Cendy Wenas, kuasa hukum Rio Reifan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).
Advertisement
Menurut Cendy, kliennya begitu terpukul atas kasus yang dialaminya. Kepadanya Rio mengaku menyesali perbutannya dan tidak akan mengulangi lagi. Cendy optimis majelis hakim akan bijaksana dengan menjatuhkan hukuman rehabilitasi kepada Rio.
"Pembelaan hari ini kita mintanya rehab. Dia bilang sangat terpukul, iya menyesali lah ya apa yang sudah diperbuat. Insya Allah (direhab), tergantung majelis ya," kata Cendy.
Sidang baru dimulai sekitar pukul 15.00 WIB. Masih dengan peci putih yang selalu diusungnya, Rio mengikuti jalannya sidang dengan khidmat. Diakui Rio, semua ini menyangkut masa depannya. "Pasti deg-degan, saya hanya bisa berdoa supaya bisa mendapat keringanan berupa rehabilitasi," aku Rio.
Diketahui, Rio Reifan ditangkap pada 8 Januari 2015 di Kalibata, Jakarta Selatan saat penggerebekan narkoba. Bersamanya ditemui dua barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,48 gram dan dua bong (alat hisap) serta sabu siap pakai seberat 1,78 gram. Sidang sendiri rencananya akan dilanjutkan pada 10 Agustus 2015 dengan agenda putusan.