Fimela.com, Jakarta Isu perceraian Risty Tagor – Stuart Collin kian santer terdengar. Rumah tangga pasangan yang baru seumur jagung itu dikabarkan sedang menghadapi ujian berat. Apalagi, Risty sedang berbadan dua.
Namun, hingga saat ini, baik Risty maupun Stuart belum melayangkan gugatan cerai. Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel), Rusdi Tahir, meski sedang hamil Risty Tagor tetap bisa mengajukan gugatan terhadap Stuart.
(Baca juga: PA Jaksel Belum Terima Gugatan Cerai Risty Tagor - Stuart Collin)
Advertisement
“Boleh saja perempuan yang sedang hamil mengajukan gugatan cerai. Hal itu untuk mengakhiri penderitaan yang dialaminya,” jelas Rusdi ketika dihubungi Bintang.com, Selasa (28/7/2015)
Jika harus menunggu perempuan itu lahir, lanjut Rudi Tahir, maka makin lama penderitaan yang dialami perempuan itu. “Kami tetap menerima gugatan cerai. Dalam persidangan nanti, tentu kami akan lalukan penasihatan maupun mediasi. Tentu saja kami akan menasihati mereka agar mengurungkan niatnya untuk bercerai,” kata Rusdi. “Itu yang biasa kami lakukan,” lanjutnya.
Risty Tagor dan Stuart Collin menggelar pernikahan pada 19 April 2015 lalu di Bogor. Mereka menjalani hubungan berdasarkan syariah Islam. Dimulai dengan taaruf atau perkenalan singkat. Pernikahan tersebut berlangsung setelah Stuart melamar Risty pada 19 Maret 2015.
(Baca juga: Risty Tagor: Mudah-mudahan Ini yang Terakhir)
Dalam sebuah kesempatan, Risty Tagor berharap pernikahannya dengan Stuart Collin untuk yang terakhir. "Alhamdulillah, acara pengajian persiapan pernikahan aku udah selesai, hujan juga Insya Allah kata mamah barokah. Tadi saya sempet nangis. Saya terharu ini adalah momen keduakalinya dalam hidup aku. Aku berdoa banget mudah-mudahan ini yang terakhir," tutur Risty Tagor beberapa waktu lalu.