Fimela.com, Jakarta Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret Rio Reifan terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah sempat tertunda dua kali, akhirnya sidang pembacaan tuntutan pun digulirkan.
Baca Juga: Sidang Pembacaan Tuntutan, Rio Reifan Sakit
Meski terlihat santai, namun pesinetron Rio Reifan mengaku sangat deg-degan menghadapi sidang kali ini. Ia tak bisa menyembunyikan perasaannya menghadapi sidang yang beragendakan tuntutan dari jaksa tersebut.
Advertisement
"Perasaan gue deg-degan nih," kata Rio di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Meski mengaku deg-degan, namun pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu terlihat bercengkrama dengan terdakwa lain yang turut menjalani sidang. Tak lama, perasaan was-was Rio pun terjawab sudah.
Oleh jaksa penuntut umum (JPU), Rio dituntut satu tahun penjara. "Terdakwa dituntut dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," demikian jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya di persidangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, aktor yang kini memiliki penampilan berjambang ini tertangkap tangan pada 8 Januari lalu di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Rio Reifan tertangkap dengan barang bukti. Dua paket sabu seberat 0,48 gram dan 1,75 gram berserta alat hisapnya.