Sukses

Entertainment

Krisna Mukti - Devi Nurmayanti Sepakat Pisah Secara Damai

Fimela.com, Jakarta Perkara cerai pasangan Krisna Mukti dan Devi Nurmayanti kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat dengan agenda sidang mediasi. Hasilnya, baik Krisna maupun Devi sepakat berpisah secara baik-baik tanpa adanya permusuhan. Bahkan, ini kali pertama bagi Krisna hadir di sidang selama nasib rumah tangga mereka berada di atas meja hijau pengadilan.

Baca Juga: Mantan Kekasih Bicara, Pihak Krisna Mukti Tak Merasa Diuntungkan

"Prinsipnya sesuai keinginan kami antara Mas Krisna dan Mbak Devi melakukan perdamaian dan sudah ditandatangani di depan hakim. Masing-masing pihak setuju melakukan perceraian," ungkap Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Krisna Mukti usai menjalani sidang mediasi di PA Depok, Selasa (14/7/2015).

Krisna Mukti didampingi manajernya, Astrid (Wimbarsana/Bintang.com)

Meski tak dapat bersatu lagi, Krisna dan Devi lega rumah tangganya permasalahan rumah tangganya diselesaikan dengan baik. "Kami lega, tadi kami sudah ungkapkan apa saja yang selama ini mengganjal. Devi juga seperti itu," ungkap Krisna. 

Ke depannya, kuasa hukum Devi, Afdal Zikri, mengatakan bahwa tinggal hanya syarat formil yang harus dipenuhi Krisna dan Devi untuk menjalani sidang cerai. "Alhamdulillah semua sudah selesai, tinggal syarat formil untuk perceraian. Karena menikah secara sah, perceraian juga harus sesuai peraturan dengan keputusan majelis hakim," lanjut Afdal.

Devi Nurmayanti juga mengaku jika satu tahun terakhir ini ia tidak tinggal seatap dengan Krisna Mukti. (Galih W Satria/Bintang.com)

Gonjang-ganjing rumah tangga Krisna Mukti dan Devi Nurmayanti memang sempat menjadi buah bibir di masyarakat. Bahkan Krisna sempat dituding menelantarkan Devi dengan tidak memberinya nafkah.

Namun sekarang, semua itu menjadi kisah lama yang tak perlu dikuak kembali. Krisna Mukti dan Devi Nurmayanti sepakat berpisah dengan damai. Rencananya, sidang cerai pun akan kembali digelar pada 11 Agustus 2015 mendatang. 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading