Fimela.com, Jakarta Menindaklanjuti pelaporannya di Polsek Palmerah beberapa waktu lalu, Fabioli de Oliveira Umboh dan kuasa hukumnya, Rusdianto, mendatangi Komisi Perlingungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengadukan kasus penyiraman air keras. Sejauh ini pelaporan yang dilakukan Fabioli itu belum juga ada perkembangan.
Insiden penyiraman air keras Fabioli itu berlangsung di Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat pada Januari 2015 lalu. Tiba-tiba dua orang pelaku berkendara motor matic menyiram Fabioli dengan air keras. Hampir seluruh badan dan bagian wajah kanan korban melepuh akibat siraman air keras.
(Baca juga: Kronologi Fabioli de Oliveira Disiram Air Keras)
Advertisement
"Sampai sejauh ini belum menghasilkan apa-apa, kami menganggap tak maksimal. Kami mencoba membawa ke KPAI dan melaporkan kinerja yang tak sungguh-sungguh untuk mengembakan kasus yang waktu itu melukai sehingga mengakibatkan cacat permanen," kata Rusdianto, kuasa hukum Fabioli di gedung KPAI, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2015).
Menurut Rusdianto, atas perlakuan itu kliennya harus menderita luka bakar yang serius. Bahkan Fabioli harus merogoh kocek cukup besar untuk menjalani pengobatan. "Sehingga jangan sampai mengalami lagi kerusakan yang cukup besar," lanjutnya.
(Baca juga: Fabioli de Oliveira, Pesinetron yang Disiram Air Keras)
Dengan membuat pengaduan ini, kuasa hukum Fabioli de Oliveira Umboh berharap KPAI segara menanyakan langsung ke pihak kepolisian agar kasus tersebut segera diusut tuntas. "Mudah-mudahan dari hasil pengaduan ini pihak KPAI bisa menanyakan secara langsung kepada kepolisian," ucap Rusdianto.