Fimela.com, Jakarta Sidang kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Hengki Kawilarang berlanjut lagi. Sampai pada agenda keterangan saksi, Ina Soviana alias Jeng Ana sebagai pelapor pun dihadirkan. Herbalis ini menjadi saksi disamping asistennya, Dafa dan Zikra.
Baca juga: Hadiri Sidang, Jeng Ana Pakai Baju Rancangan Hengki Kawilarang
Pada kesaksiannya Jeng Ana dan 2 saksi lainnya membeberkan kronologis terjadinya dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Hengki Kawilarang. Namun, pada beberapa kesaksian, Hengki Kawilarang menyatakan menolak atau keberatan.
Advertisement
"Saya ikutin rules yang ada aja. Banyak, ada beberapa hal yang saya merasa dizalimi, tidak seperti yang saya alami, tapi mereka kan sudah disumpah," kata Hengki Kawilarang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (9/7).
Dalam persidangan, Jeng Ana menyatakan tidak pernah menerima uang cicilan sebesar Rp 100 juta dan juga jaminan mobil. Dalam hal ini Hengki Kawilarang menanyakan pada pengacara Jeng Ana yang lama, yang tidak menerima itikad baiknya saat itu.
"Saya tidak mau banyak ditekan. Makanya saya minta kepada pengacara Jeng Ana yang lama, Bapak Ronny Sihotang yang waktu itu berkoar-koar untuk datang kepada saya. Saya sudah ada itikad baik untuk mengembalikan 100 juta. Itu niat baik saya, tapi saya tidak pernah direspon baik," ujarnya.
Hengki Kawilarang kembali berharap, di bulan Ramadan yang baik ini ada perdamaian di antara ia dan Jeng Ana. Ia juga menghimbau pemberitaan di media agar tidak menyudutkannya. "Saya mohon ini bulan baik, saya sangat kecewa dengan pemberitaan media yang terkesan menyudutkan saya. Terutama media koran, ada foto saya yang dipampang dan menyudutkan saya," tutur Hengki.