Fimela.com, Jakarta Beberapa waktu lalu, Dorce telah memberikan sertifikat rumahnya kepada kuasa hukum Hengki Kawilarang sebagai jaminan atas uang Jeng Ana yang digunakan oleh sang desainer. Ia berharap sertifikat rumahnya yang bernilai lebih dari Rp 2 milyar akan bisa membuat Hengki mendapatkan penangguhan penahanan.
Baca juga: Tolak Eksepsi Kuasa Hukum, Hakim Himbau Hengki Kawilarang Berdoa
Namun, sampai detik ini pihak Jeng Ana tak bergeming. Ia masih tetap ingin uangnya kembali dalam bentuk tunai sesuai jumlah yang ada dalam pendapatan arisan tersebut yaitu Rp 1,6 milyar. Herna Sutana, SH selaku kuasa hukum Jeng Ana malah mempertanyakan niatan pihak Hengki untuk melunasi uang arisan tersebut.
"Kenapa sertifikat itu ga digadaiin aja di bank. Jadi biar Jeng Ana ga ada kaitan lagi ama pihak ketiga dong. Tinggal nanti urusannya Dorce ama Hengki. Seharusnya mainnya gitu," kata Herna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
Beruntung, pihak Jeng Ana tak mau menerima langsung sertifikat rumah atas nama Dorce itu. Karena ternyata sertifikat itu tak bisa dijaminkan kepada bank untuk mendapatkan dana tunai milyaran. "Menurut kuasa hukumnya udah digadaikan di BCA Panglima Polim. Tapi ternyata bermasalah. Kalau kayak gitu kan ga bener juga. Pusing juga kan, berkelit segala macam. Kuasa hukum bilang kekurangan akta notaris apa gitu ya. Jadi bank ga mau terima," ucap Herna.
Advertisement
Sang kuasa hukum menyatakan bahwa sampai kapanpun pihaknya tak akan mau terlibat dalam proses perolehan dana milyaran dengan pihak ketiga. Hanya satu keinginan Jeng Ana yaitu dikembalikan uangnya sesuai dengan kesepakatan arisan.
"Saya ga ngerti dan ga mau masuk ranah sana. Menurut saya, kalau Hengki Kawilarang ingin membayar, jangan libatkan saya atau Jeng Ana untuk ikut dalam proses dapetin uangnya. Intinya uang kembali, selesai sudah. Dia (Jeng Ana) melaporkan kan emang biar uangnya kembali," tutur kuasa hukum Jeng Ana itu.