Fimela.com, Jakarta Dalam persidangan lanjutan kasus dugaan penggelapan uang arisan milik Jeng Ana sebesar Rp 1,6 milyar, tim kuasa hukum Hengki Kawilarang menanyakan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan minggu lalu. Namun, majelis hakim menunda untuk memberikan jawaban.
Majelis hakim mengatakan jika mereka belum bisa menentukan sikap karena pemeriksaan belum dilakukan. Majelis rencananya masih mau musyawarah terlebih dahulu sebelum memutuskan mengabulkan atau tidak perubahan status tahanan dari Hengki Kawilarang.
Advertisement
"Penangguhan penahanan sudah diajukan kemarin. Mudah-mudahan dikabulkan, nanti tetap kami tanyakan minggu depan di sidang selanjutnya," kata Amela Mustika, kuasa hukum Hengki Kawilarang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015).
Pihak kuasa hukum beralasan jika di dalam tahanan, kliennya tidak akan bisa bebas berkarya. Tentunya ia tak bisa menghasilkan uang dengan maksimal dan mengumpulkannya untuk segera memberikan ganti rugi kepada Jeng Ana.
"Maksud penangguhan tahanan, lalu jadi tahanan kota, supaya Hengki bisa kerja. Kumpulkan uang untuk bayar ke Jeng Ana," ujar Amela.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Hengki Kawilarang: Enggak Apa-apa
Hengki sendiri memohon kepada majelis hakim untuk bisa mengabulkan permintaan penangguhan penahanan atas dirinya. Apalagi selama ini ia selalu kooperatif dan tidak pernah ada niatan untuk melarikan diri. "Selama ini kan saya enggak pernah kabur, ingkar, selalu kooperatif. Enggak pernah enggak datang saat BAP, selama 3 bulan selalu terima, jalani," katanya.
"Saya mohon ke majelis hakim. Saya punya 35 karyawan, yang harus saya bayar THR-nya, saya bayar gajinya. Uang 1,5 milyar ga sebanding dengan toko-toko saya dan segala macamnya. Selama ini juga kan saya ada itikad baik ya, mau bayar, tapi selalu ditolak oleh pihak mereka," tutur Hengki Kawilarang.