Fimela.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh Hengki Kawilarang terus bergulir. Setelah pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum desainer tersebut pun melayangkan keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui ekspesi.
Namun, pada sidang hari ini, Kamis (2/7/2015), eksepsi dari tim kuasa hukum Hengki ditolak oleh JPU. Mereka beralasan jika surat dakwaan yang disusun sudah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini tidak terdapat kekaburan.
Advertisement
JPU juga menegaskan bahwa surat dakwaan disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Karenanya, JPU menyebut bahwa eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa tidak ditopang dengan argumentasi yang kuat. Mereka pun berharap majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap Hengky Chandra alias Hengki Kawilarang.
"Enggak apa-apa lah. Namanya kita kan berusaha yang terbaik ya," ujar Hengki Kawilarang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015).
Rencananya, majelis hakim akan memberikan putusan sela pada agenda sidang selanjutnya, Selasa (7/7/2015) mendatang. Menurut Amela Mustika selaku kuasa hukum Hengki, pihaknya siap menjalankan apapun proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Dorce Gamalama: Hengki Kawilarang Hanya Khilaf
"Agenda kan jawaban dari eksepsi kemarin. Putusan sela minggu depan. Kalau eksepsi ditolak, itu hak (JPU), kami harus menghargai, kami tetap akan mengikuti proses hukum yang ada," tutur Amela.
Untuk diketahui, Hengki Kawilarang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan uang arisan milik herbalis Ina Soviana atau akrab disapa Jeng Ana sebesar Rp 1,6 milyar. Ia pun resmi dilaporkan oleh yang bersangkutan pada Agustus 2014 silam.