Fimela.com, Jakarta Pembajakan di Indonesia sudah mencapai tahap yang sangat memprihatinkan. Sudah banyak musisi yang dirugikan terkait masalah pembajakan musik yang sudah merajalela di negeri ini.
Untuk memberantas pembajakan, sejumlah musisi yang juga berkecimpung di gedung DPR terus mengajukan Undang-Undang tambahan untuk melengkapi peraturan yang sudah ada sebelumnya. Mereka berkerja untuk mewujudkan UU yang bisa melindungi para dari pembajakan.
Advertisement
"Kita juga sama mas Tantowi di DPR lagi mempersiapkan UUD musik, mudah-mudahan di tahun 2016 kita bisa mengajukan undang-undang itu," kata Anang Hermansyah di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2015).
Baca juga: Prihatin Pembajakan, Anang Hermansyah Dkk Serbu Kapolri Baru
Meskipun sudah ada undang-undang mengenai hak cipta, semua itu belum cukup memberikan efek jera bagi pelaku pembajakan. Tak hanya bersuara, para musisi ini mengajukan pembuatan undang-undang yang dapat memberikan perlindungan musik bagi musisi.
"Jadi memang kita udah punya satu instrumen hukum yaitu, Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang pelanggaran hak cipta. Tapi ini mengcover seluruh industri hak cipta, bukan cuma musik. Kami melalui Pappri, akan menginisiasi melalui DPR RI Undang-Undang mengenai perlindungan profesi musik Indonesia. Pengaturannya sangat detail, apa aja yang harus dilindungi, semua di atur di situ," jelas Tantowi Yahya di tempat yang sama.
"Kita sudah satu frekuensi untuk melakukan pemberantasan pembajakan ini. Ya mudah-mudahan 'impact'nya di tahun 2016 betul-betul bisa menurunkan tensi itu (pembajakan) dengan normal. Supaya di tahun 2017 musik Indonesia bisa bangkit lagi dan diminati. Itu yang kita harapkan," ungkap Anang.