Fimela.com, Jakarta Pada beberapa kesempatan wawancara, Krisna Mukti mengatakan bahwa ia menikahi Devi Nurmayanti dengan alasan ingin menolong saja. Pasalnya, saat itu Devi yang tengah hamil di luar nikah merasa depresi. Terlebih, Devi merupakan keponakan dari manajer Krisna Mukti.
Ketika dituntut untuk bertanggung jawab dalam hal nafkah, Krisna Mukti terkesan ogah-ogahan. Ia merasa bahwa nafkah bukan menjadi bagian dalam kesepakatan yang terjadi saat Krisna menikahi Devi.
Baca Juga: Krisna Mukti Ajak Damai, Devi Nurmayanti Kaget
Advertisement
Namun pemikiran lain dilontarkan oleh kuasa hukum Devi, Afdal Zikri. Menurutnya, sebuah pernikahan adalah ikatan sakral yang dijamin oleh agama dan negara. Seseorang tak bisa seenaknya atau main-main dalam hal ini.
"Yang namanya pernikahan itu kan bukan main-main," kata Afdal Zikri di Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, Selasa (9/6).
Harta gono-gini sendiri termasuk yang diatur dalam pernikahan. Dikatakan Afdal, apapun niat ketika hendak menikah, selama seorang laki-laki menikahi wanita, hartanya akan menjadi milik bersama. Terkecuali jika ada perjanjian tertulis sebelum menikah.
"Sepanjang tak ada perjanjian pra nikah maka harta (suami dan istri) bersatu," tutur Afdal.
Ditanya apakah harta gono-gini menjadi salah satu materi gugatan cerai yang dilayangkan oleh Devi, Afdal tak menyebut. Namun, ia membuka kemungkinan untuk menggugat pembagian harta gono-gini dari Krisna Mukti setelah gugatan cerai dikabulkan.
"Di sini kita hanya mengajukan gugatan cerai. Tapi soal harta gono-gini, yang pasti sebelum mereka menikah, mereka tidak ada perjanjian pra nikah," ujar Afdal Zikri, tentang kemungkinan Devi Nurmayanti menuntut harta gono-gini ke Krisna Mukti.