Fimela.com Babak baru sedang dijalani pelawak Tessy Srimulat, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi mengetok palu dengan memvonis Tessy untuk menjalani rehabilitasi. Sejak Kamis (30/4/2015), ia harus menghilangkan unsur-unsur narkoba yang ada dalam dirinya di Yaysan Kalima, Kalimalang, Jakarta Timur.
Hal tersebut dilakukan agar pemilik nama asli Kabul Basuki itu harus benar-benar steril dari narkoba yang telah menggerogoti tubuhnya. Vonis rehabilitasi yang dijatuhkan hakim, sebenarnya, juga keinginannya agar ia bebas dari jerat barang haram tersebut.
Advertisement
"Saya terimakasih kepada pak polisi, saya sudah ditangkap. Kalau enggak ditangkap, saya enggak tahu akan gimana lagi. Terima kasih untuk keluarga saya dan BNN," ucap Tessy dengan penuh penyesalan.
Dukungan terhadap Tessy pun terus berdatangan dari sesama rekan Srimulat, seperti dari Doyok, Kadir, dan kawan-kawannya yang lain. Tak terkecuali dari Sri Wahyuni, istri tercintanya. Ia sangat bersyukur dengan putusan hakim tersebut yang memvonis suaminya direhabilitasi.
Seperti diketahui, pada 23 Oktober 2014, lelaki yang akan genap berusia 68 tahun pada 31 Desember itu ditangkap oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri setelah mengetahui lelaki kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, itu mengonsumsi narkoba jenis Shabu. Tragisnya, ia bahkan sempat mencoba bunuh diri sebelum ditangkap dengan meminum cairan pembersih lantai.