Fimela.com Sebagai kuasa hukum, Dedy Yahya mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang menjatuhkan hukuman rehabilitasi kepada kliennya, Tessy Srimulat. Sesuai perintah pengadilan, kata Dedy, terhitung hari ini Tessy harus segera dibebaskan dari tahanan untuk menjalani rehabilitasi.
"Kita apresiasi majelis hakim. Tessy diputus 10 bulan dipotong masa tahanan, sisanya direhab di Yayasan Kalima di daerah Kalimalang. Hari ini Tessy segera dikeluarkan dari tahanan dan lakukan rehabilitasi," kata Dedy Yahya usai sidang putusan Tessy Srimulat di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/4/2015).
Advertisement
(Baca juga: Pengacara Upayakan Tessy Srimulat Direhabilitasi)
Kendati telah melanggar Pasal 127 ayat 1A Undang Undang Narkotika, menurut Dedy, Tessy memang harus direhab sebagaimana hasil dari asesmen yang dijalani kliennya itu. Namun, ia belum tahu bagaimana prosedur rehab yang akan diberlakukan kepada kliennya itu.
"Kami menerima putusan majelis. Belum fix rawat jalan apa rawat inap yang pasti jalani rehab hari ini. Kita liat hasil asesmennya terakhir Tessy memang harus direhab. Biaya ditanggung masing-masing," jelasnya.
(Baca juga: Takkan Ada Lagi Narkoba dalam 'Kamus' Tessy Srimulat)
Sebagaimana diketahui, Tessy Srimulat ditangkap di kawasan Bekasi pada 23 Oktober 2014. Bersama Tessy polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan alat hisap. Bahkan saat ditangkap, Tessy diketahui sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih. Tindakan itu yang menjadi penyebab menurunya kondisi Tessy.